ADAKAH.ID, SAMARINDA – Sepanjang tiga triwulan pertama 2025, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim mencatat 11 kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang difasilitasi melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Angka ini relatif stabil dibandingkan tahun sebelumnya, dengan sektor perkebunan mendominasi laporan.
Berdasarkan data rekapitulasi Disnakertrans Kaltim, pada triwulan pertama terdapat lima kasus PHK dan seluruhnya berhasil diselesaikan melalui perjanjian bersama. Pada triwulan kedua, tercatat dua kasus yang masih dalam proses. Sementara pada triwulan ketiga, empat kasus PHK dilaporkan, satu di antaranya sudah rampung, sementara sisanya masih dalam tahap mediasi.
Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsostek Disnakertrans Kaltim, Arismunandar, mengatakan jumlah aduan PHI di tingkat provinsi tergolong kecil.
“Rata-rata paling banyak dalam setahun itu sekitar 10 aduan yang kami fasilitasi untuk dimediasi. Untuk kabupaten/kota jumlahnya beragam, tergantung sektor usaha di wilayah masing-masing,” ujarnya Selasa (7/10) kemarin.
Menurut Arismunandar, sektor perkebunan kelapa sawit menjadi penyumbang laporan PHK terbesar. Daerah dengan aktivitas perkebunan intensif seperti Kutai Timur, Paser, Penajam Paser Utara, dan Berau menjadi wilayah dengan kasus terbanyak.
“Kita tahu, sektor padat karya di Kaltim itu paling banyak di perkebunan. Dominan sawit. PHK juga ada di sektor pertambangan, tapi jumlahnya tidak terlalu besar,” ucapnya.
Meski jumlah laporan relatif stabil dibandingkan tahun 2024, Disnakertrans Kaltim kini menekankan strategi pencegahan perselisihan ketenagakerjaan. Salah satunya dengan memperkuat dialog bipartit antara pekerja dan pengusaha di tingkat perusahaan.
“Belum tentu semua aduan harus dimediasi. Banyak persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui klarifikasi langsung. Misalnya kesalahpahaman terkait hak jaminan sosial atau upah lembur,” jelas Arismunandar.
Ia menjelaskan, forum Lembaga Kerja Sama Bipartit (LKS Bipartit) menjadi wadah penting dalam penyelesaian masalah ketenagakerjaan secara musyawarah sebelum naik ke pemerintah (tripartit). Dengan mekanisme ini, persoalan bisa ditangani lebih cepat tanpa perlu proses panjang.
“Kami dorong perusahaan-perusahaan membentuk LKS Bipartit sebagai wadah dialog sosial. Banyak persoalan selesai di sana sebelum masuk ke tahap mediasi resmi,” tambahnya.
Selain PHK, pengaduan lain yang diterima pengawas ketenagakerjaan meliputi kekurangan pembayaran upah dan upah lembur. Namun jumlahnya tidak signifikan dan sebagian besar sudah ditindaklanjuti.
Arismunandar optimistis kondisi hubungan industrial di Kaltim masih relatif kondusif.
“Dominan sih kondusif. Kalau pun ada laporan, kebanyakan bisa kita selesaikan melalui konsultasi dan pembinaan, tanpa harus masuk proses panjang,” pungkasnya.
