Adakah.id, Samarinda – Komisi I DPRD Samarinda gelar Rapat Dengar Pendapat untuk mendengarkan aspirasi warga Lambung Mangkurat, di Gang Bakti, terkait pembongkaran bangunan di RT 41 Sampai RT 44.
Rapat Dengar Pendapat dipimpin langsung oleh komisi I di Gedung DPRD Samarinda Ruang Rapat Gabungan Lantai 1, Pada Kami (09/11/2023).
Joha Fajal. Ketua Komisi I DPRD Samarinda, menjelaskan bahwa perlu adanya sosialisasi secara intensif ke warga yang terdampak sebelum dilakukan eksekusi.
“Sudah seharusnya diberikan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat yang terdampak. Hal inilah yang menjadi dasar kami melakukan hearing, dengan mengundang instansi terkait seperti Dinas PUPR, lurah, dan masyarakat, agar kami juga mendapat informasi yang jelas,” ujar Joha.
Sebelumnya juga telah dilakukan sosialisasi kepada warga melalui RT, Joha Juga menyoroti pentingnya pendekatan yang lebih intensif.
Meskipun pada prinsipnya, warga mendukung program pemerintah, dirinya berharap pada proses penertiban tidak menimbulkan kekhawatiran dan kegaduhan.
“Harusnya warga dibuat tenang, berikan warga pemahaman terlebih dahulu. Jangan sampai masyarakat merasa terdzolimi, harus ada kesepakatan terlebih dahulu,” lugasnya.
Dia juga mendukung agar Pemerintah Kota Samarinda lebih proaktif dalam melakukan pendekatan kepada warga, utamanya pada konteks kegiatan penertiban. (Adv)
