Perusahaan Tambang Diduga Rusak Lingkungan di Halmahera Timur

ADAKAH.ID, MALUT – Ratusan warga melakukan aksi longmarc untuk menolak bercokolnya perusahaan pertambangan PT.PRIVEN LESTARI di gunung wato-wato Halmahera Timur.

Aksi dipusatkan di Kantor Kecamatan Maba (6/9/2023).

“Aksi yang kami lakukan merupakan rangkaian aksi yang sudah berjalan selama satu bulan. Kami menolak aktivitas perusahaan pertambangan PT.PRIVEN LESTARI di gunung wato-wato. Karena mengancam keselamatan sepuluh desa di Kecamatan Maba Selatan Halmahera Timur. Gunug wato-wato merupakan menjadi sumber air bersih bagi masyarakat. Selain itu juga banyak perkebunan warga seperti pala, cengkeh, nanas, dan lain-lain. Kami tidak mau desa kami rusak seperti yang terjadi di kawasan obi, goa bokimururu dan berbagai tempat yang rusak akibat aktivitas pertambangan.” kata Ismunadar kepada adakah.id Maluku Utara.

Lebih lanjut Ismunadar mengatakan.

“Aksi dilakukan masyarakat Kecamatan Maba diikuti ratusan orang dari desa desa lain d Haltim yang merasa terpanggil untuk menyelamatkan gunung wato wato. Ada warga dari Maba tengah, dari suku Bugis, Buton, Toraja, Manado, Jawa. Selain itu dari kecamatan Maba tengah, Maba selatan, dan kota Maba. Aksi tadi antara warga dengan Pemda Haltim melalui wakil bupati Anjas Taher, tidak melibatkan pihak perusahaan karena tuntutan warga Pemda Haltim mendesak pemerintah pusat untuk cabut kuasa penambangan PT. Priven Lestari. Kedua Mencabut izin lingkungan dan operasi produksi.dan agar segera seluruh alat berat yg sedang beroperasi agar dikeluarkan dari lokasi yg sedang dirusak/ ditambang. Ketiga agar Pemda menjamin tidak ada perusahaan tambang apapun beroperasi di Kecamatan Maba Selatan disepanjang gunung wato wato.” tambah Ismunadar.

Hasil penelusuran adakah.id Malut, menemukan bahwa PT.PRIVEN LESTARI mendapatkan izin konsensi dari kementerian ESDM seluas 4000 hektar.

Sementara itu, Masri Anwa, Akademisi Universitas Muhammadiyah yang saat ini melanjutkan studi S3 di Kota Solo, saat diwawancarai menyampaikan

Kerusakan lingkungan dan krisis ekologi di Maluku Utara bukanlah hal yang baru, berdasarkan aspek agraria kebijakan pemerintah di bidang pertanahan sangat dipengaruhi dan diintervensi korporasi internasional.

Cara pandang rezim kapitalisme yg melihat tanah sebagai komoditas, sehingga tanah dilepaskan dari ikatan sosial yang melekat di masyarakat.

Kerusakan ekologi dan lingkungan hidup efeknya sangat panjang menyapu bersih semua dimensi subsistensi yang dimiliki masyarakat lingkar tambang, seperti tanah, air, udara, pangan, dan semak belukar.

Dan dapat merusak sendi sendi hidup serta kehidupan masyarakat baik cepat atau lambat dan pada gilirannya menimbulkan gejolak perlawanan.

Konflik atas kasus pemanfaatan sumber daya alam seperti konflik agraria perkebunan, kerusakan ekologi, dan kerusakan lingkungan hidup yang selama ini dihadapi masyarakat di wilayah konsesi pertambangan.

Sayangnya penyelesaian atas konflik konflik di atas tidak berpihak pada masyarakat lingkar tambang, dengan dalih demi kepentingan umum dan pembangunan strategi nasional.

Rezim rezim (pemerintah) tata kelola sumberdaya yg bergantung pada modal dan energi, seiring moderenisasi dan pembangunan yang berjalur industrialisasi, telah mengakselerasi sirkuit kapital serta menata ulang ruang hidup kita di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, melalu pembongkaran hutan dan pengerukan sumber daya alam.

Kehancuran lingkungan serta krisis ekologi pun menjadi isu yg makin terdepan di dua kabupaten tersebut.

Kini kita dihadapkan pada epos baru Antroposen dengan penuh ketakpastian, berbagai perubahan pun telah membawa dampak signifikan terhadap halmahera tengah dan halmahera timur, di dua kabupaten ini merupakan satu pusat keanekaragaman hayati dan kemajemukan suku tobelo dalam di belantara halmahera.

Ragam persoalan di kawasan ini sangatlah kompleks dan multiaspek yg sukar dijawab dengan satu bidang disiplin ilmu saja.

Di era penuh kerentanan kini, kita butuh membuka ranah ranah baru penyelidikan guna memahami dunia di sekitar kita.

Disisi lain pihak pemerintah saling menyalahkan, seperti yang disampaikan Wakil Bupati Halmahera Timur.

“Kewenangan izin pertambangan itu ada di Provinsi dan Pusat. Sehingga kami tidak bisa wewenag untuk mencabut izin. Realitas sekarang perusahaan sudah tidak lagi meminta izin kepada kami. Itu dibuktikan dengan mereka langsung beroperasi,” ucapnya. (Ali Akbar Muhammad)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+