“Tujuan perjuangan pemekaran Provinsi Maluku Utara satu diantaranya ialah untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat, mendapatkan kesejahteraan, keadilan dan pemerataan pembangunan”
OPINI Abdul Rahim Odeyani, S.H., M.H.
Tokoh Halmahera Tengah
ADAKAH.ID, SAMARINDA – Kini sudah 24 Tahun Maluku Utara menjadi Provinsi sejak ditetapkan UU No 46 tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Baru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Kondisi masyarakat Maluku Utara sudah banyak yang berubah.
Hilirisasi industri terkhusus di Halmahera semakin masif. Pola kehidupan masyarakat perlahan-lahan mulai bertranformasi pada kemajuan.
Lapangan pekerjaan terbuka luas, orang-orang berbondong-bondong berdatangan di Maluku Utara.
Namun fatalnya reformasi birokrasi tidak berjalan seimbang. Dengan semakin masuknya Maluku Utara pada era industiralisasi.
Reformasi birokrasi dalam pengertian pembagian urusan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Fakta menunjukan kurangnya kolaborasi dan rendahya tanggung jawab Pemerintah Provinsi, terhadap persoalan pendidikan yang menjadi kewenangannya.
Berdasarkan data badan Pusat Statistik (BPS) terkhusunya di Kabupaten Halmahera Tengah.
Indeks pembangunan Manusia di Halmahera Tengah hanya mencapai angka 66.49 atau setara dengan urutan ke 5 dari 10 Kabupaten/Kota di Maluku Utara.
Itu artinya tidak bisa mencapai rata-rata 69.47% di level Provinsi Maluku Utara.
Hal yang mendasari rendahnya indeks pembangunan manusia di Maluku Utara khususnya di Kabupaten Halmahera Tengah.
Akibat dari kebijakan berkaitan di bidang pendidikan tingkat SMA dan SMK sistemnya masih bobrok. Baik sarana dan prasarana maupun penyebaran tenaga pendidik (guru).
Padahal sudah jelas secara teori hasil yang diharapkan dari pelaksanaan desentralisasi ialah semakin optimalnya pengelolaan sekolah dan makin meningkatnya kualitas pendidikan.
Namun fakta diatas menunjukan bahwa otonomi daerah yang meliputi juga otonomi pendidikan, muncul fenomena berdampak semakin dinomorduakan pendidikan.
Demikian juga yang sudah dijelaskan dalam konstitusi. Sejak berjalannya otonomi pendidikan tahun 2000 dengan diundangkannya UU Nomor:22 tahun 1999 dan UU Nomor:32 tahun 2004 serta UU Nomor 23 Tahun 2014 daerah memiliki kewenangan luas dan mendalam untuk mengelola pendidikannya, mulai dari pendidikan pra sekolah sampai pendidikan menengah.
Semua pihak tanpa kecuali, utamanya pemerintah dan masyarakat di daerah harus mendukung, melaksanakan, dan pendidikan yang berotonomi harus disukseskan.”
Maka dari itu PR besar Provinsi Maluku Utara. Pada masa-masa usia yang masih cukup muda saat ini ialah pentingnya kolabaorasi dan kordinasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk meningkatkan kualitas manusia di Maluku Utara.
Karena di era industrialisasi saat ini yang gencar di Maluku Utara. Peranan pendidikan hal yang paling mendasar untuk penyediaan sumber daya manusia yang mampu menyesuaikan dengan tuntutan industrialisasi.
Tugas dan tanggung jawab ini penting diperhatikan oleh Pemerintah Provinsi sebagai pelaksana kewenangan pada penididikan di tingkat SMA dan SMK.
Karena meningkat pendidikan mutu pendidikan tak bisa hanya menunggu perbaikan kurikulum. Namun yang paling penting meningkatkan kualitas guru, penyediaan fasilitas dan sarana prasana lainnya.
Selamat Hari Ulang Tahun Provinsi Maluku Utara yang ke 24 Tahun. (*)
