ADAKAH.ID, SAMARINDA – Di era serba digital ini, hampir seluruh aktivitas dapat dilakukan secara online. Seperti halnya pelayanan yang dihadirkan pemerintah provinsi kaltim untuk masyarakat mengakses kalibrasi.
Selasa (8/11/2022), Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi, UKM Provinsi (Disperindagkop UKM) Kaltim meluncurkan aplikasi onlinr Sistem Informasi Layanan Kalibrasi atau disingkat Silakas.
Dalam sambutannya, Kepala Disperindakg, Muhammad Sa’duddin menjelaskan, Silakas merupakan inovasi aksi perubahan (akper) yang digagas oleh Kepala UPTD Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) Disperindagkop dan UKM Kaltim Nazly.
“Saya sangat mengapresiasi dan mendukung aksi perubahan ini. Tapi saya perlu ingatkan agar aksi perubahan ini jangan hanya asal jadi atau sekadar formalitas. Harus benar-benar bisa memberikan manfaat dalam fungsi pelayanan kita,” ujar Sa’duddin
Sebab kata Sa’duddin, konsep terbaik dari sebuah pelayanan adalah kepastian. Terutama kepastian menyangkut urusan harga dan waktu. Setiap konsumen yang dilayani harus diberikan kepastian waktu dan harga, agar tidak menimbulkan banyak pertanyaan dan bermacam praduga.
Menurutnya, Silakas akan lebih bagus lagi jika diintegrasikan dengan sistem pengaduan. Sehingga selain bisa memantau progress usulan kalibrasi yang sudah diajukan secara online melalui website UPTD BPSMB, konsumen juga bisa segera menyampaikan keluhan ketika mengalami keterlambatan atau kejanggalan lain yang patut dipertanyakan.
“Cuma sistem pengaduannya itu jangan ditaruh di tempat yang sulit. Misalnya ada di web, tapi kecil sekali atau di ujung paling bawah, sehingga sulit dilihat. Taruh di atas atau di depan, jadi mudah dilihat dan terintegrasi,” tegas Sa’duddin.
Dia lantas mencontohkan keberhasilan salah satu maskapai di Singapura yang ratingnya terus melambung, karena tingginya pengaduan dari sistem pengaduan yang mereka siapkan.
“Jangan beranggapan banyak pengaduan itu jelek. Justru itu membuka diri agar kita bisa terus melakukan perbaikan agar layanan semakin baik,” tutup Sa’duddin.
Sekadar informasi, Silakas juga menjadi alat bagi masyarakat mengontrol pelayanan UPTD BPSMB. Misal, dalam kurun waktu hampir 30 hari proses kalibrasi yang diusulkan belum banyak bergerak, maka pelanggan bisa melakukan pengaduan. Sehingga petugas bisa segera melakukan evaluasi terkait hambatan yang dihadapi agar bisa segera mempercepat proses pelayanan kalibrasi tersebut.
(Adv/Kominfo Kaltim/*/Sam)
