ADAKAH.ID, PASER – Pesatnya pertumbuhan penduduk di wilayah Kelurahan Tanah Grogot, jadi alasan Camat Tanah Grogot, Muhammad Guntur kembali menyuarakan pemekaran.
Hal tersebut disampaikan Camat Tanah Grogot, H. M. Guntur bahwa seharusnya kelurahan tanah Grogot dimekarkan. Kendati sebelumnya pernah diusulkan.
Diketahui, jumlah data penduduk Kelurahan Tanah Grogot yang sebesar 32.247 jiwa, yang terdiri atas jenis kelamin laki laki sebesar 16.342 dan jenis kelamin perempuan sebesar 15.905, data bersumber dari Kelurahan Tanah Grogot.
Dari data tersebut, Muhammad Guntur mendorong dimekarkannya kelurahan Tanah Grogot, walaupun sebenarnya pesimis dengan kondisi anggaran daerah saat ini.
“Karena beban pelayanan kelurahan cukup berat, apalagi saat itu ada pembagian bantuan BLT masyarakat bertumpuk, itulah yang membuat saya untuk mau mendorong pemekaran itu,” ujar Muhammad Guntur kepada Adakah.id, Rabu (25/5/22) kemarin.
Guntur sapaan akrabnya menerangkan, usulan pemekaran kelurahan Tanah Grogot sudah terdengar sejak tahun 2002 dan masuk rekapitulasi daftar pembentukan kelurahan tahun 2003 dengan nomor surat kelurahan Tanah Grogot No.125/002/1006/I/2002 tanggal 2 Januari dan surat Camat Tanah Grogot No.146.1/03/TGT-II/2002 tanggal 8 Januari 2002 yang mana surat tersebut adalah perihal: Usulan pemekaran Tanah Grogot.
Namun demikian, sejak dua dekade lalu hingga saat ini usulan pemekaran kelurahan belum juga menjadi pembahasan baik itu di prolegda maupun di DPRD Paser.
Setali tiga uang, orang nomor satu di Kecamatan Tanah Grogot itu mengutarakan harapannya akan usulan pemekaran dapat segera terealisasi. (*/IR)
