Kejutan Kadivpas Kemenkumham Kaltim di Malam Valentine untuk WBP Rutan Samarinda

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Ramai hari valentine di medsos dengan suguhan coklat. Walhasil, banyak warga +62 memposting panganan ringan manis lembut tersebut.

Coklat menjadi simbol yang biasa disebut hari kasih sayang yang jatuh pada tanggal 14 Februari dengan memberikannya kepada orang terdekat.

Lain halnya di Rumah tahanan (Rutan) Samarinda. Untuk menjaga situasi yang kondusif. Petugas melakukan  penggeledahan di kamar warga binaan. Kali ini dilakukan Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Kaltim, dipimpin Jumadi Kepala Divisi Pemasyarakatan  (Kadivpas).

Kurang lebih belasan petugas asal DivPas beserta petugas Pemasyarakatan Rutan Samarinda menggeledah blok hunian warga binaan Senin (14/02/2022)

Di mulai pukul 20.00 WITA penggeledahan memakan waktu kurang lebih tiga jam. Seluruh area hunian warga binaan  habis dibabat petugas. Tak satu pun bagian blok luput di periksa.

Sejumlah benda terlarang ditemukan di beberapa blok hunian WBP. Mulai dari senjata tajam (sajam), kabel terminal hingga Kompor Portable jadi barang sitaan hasil penggeledahan.

“Hasil razia malam ini, petugas gabungan Divpas dan Rutan menyita beberapa benda terlarang seperti sajam, kabel terminal hingga kompor portable,” kata Jumadi.

Berdasarkan pantauan, ada yang berbeda dari suasana seperti razia pada umumnya. Banyak dari warga binaan terlihat gembira.

Hal ini di karenakan razia di isi pengarahan terkait Peraturan Menteri Nomor 07 tahun 2022, tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham nomor 03 tahun 2018, tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, Asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat. 

“Salah satu isi dari Permenkumham No. 7 tahun 2022 tersebut yakni tantang Penghapusan Justice Collaborator (JC), syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat,” papar Jumadi lagi.

Dalam pengarahan tersebut, Alanta Imanuel Ketaren Karutan Kelas IIA Samarinda, juga menegaskan pihaknya akan memenuhi hak Narapidana tanpa terkecuali. Akan tetapi hak tersebut dapat diberikan jika WBP berkelakuan baik, dan taat serta patuh terhadap tata tertib yang ada.

Alanta juga menjelaskan, hal itu menjadi angin segar bagi warga Binaan.

“Ini angin segar bagi warga kami, karena wbp khususnya hukuman di atas 5 tahun untuk kasus narkoba dan tipikor. Bisa melakukan pengurusan PB dan CB tanpa JC dan memenuhi syarat lainnya,” terang Alanta.

Hal tersebut disebut – sebut mampu mengurai persoalan over kapasitas Lapas dan Rutan.

“WBP akan mendapatkan hak Pembebasan bersyarat usai menjalani 2/3 masa hukumannya,” tandasnya. (RIL)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+