ADAKAH.ID, SAMARINDA – Pemerintah pusat mengeluarkan imbauan larangan pejabat pemerintahan lakukan buka puasa bersama.
imbauan pemerintah Pusat yang tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Terkait dengan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda memberikan tanggapannya.
Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar mengatakan, mungkin itu lebih kepada penyederhanaan, artinya buka bersama (bukber) pejabat tidak lagi dengan kemewahan.
“Kan kita lagi dalam masa pandemi ke endemi, tahap ini banyak sektor yang kita benahi seperti bisnis, ekonomi dan lain sebagainya,” ucap Deni Hakim Anwar, Senin (27/3/2023).
“Pemerintah ingin kita tidak euforia, ya artinya kita mengadakan bukber dengan kebersamaan dalam bentuk kesederhanaan,” sambungnya.
Ia juga berpedapat, imbauan pemerintah pusat itu agar para pejabat tak lagi bergaya hidup Hedonis.
Sebab saat ini masyarakat krisis kepercayaan kepada pejabat pemerintahan.
“Secara garis besar kan ini belakangan ini dalam sorotan, seperti ada kasus dalam kementerian keuangan pajak dan bea cukai, karena pejabatnya pamer kemewahan,” katanya.
Deni Hakim Anwar menyarankan agar bukberlah dengan sederhana apalagi memanfaatkan Usaha Mikro Kelas Menengah (UMKM) itu lebih baik lagi.
“Dan kalau bisa bukbernya memanfaatkan UMKM setempat, jadi paling tidak artinya ekonomi ini bisa tumbuh secara tidak langsung,” ungkapnya.
“Bagaimanapun momen buka puasa bersama itu adalah momen seperti menjalin silaturahmi, komunikasi bisa terjaga,” tutupnya. (ADV)
