Lompat ke konten utama

Pasal Makar Disebut Alat Represi, Perempuan Mahardhika Desak Penghapusan di Momentum Hari HAM 2025

Caption: Perempuan Mahardhika menilai penggunaan pasal makar yang kembali dioperasikan negara menunjukkan kemunduran serius dalam perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Dalam diskusi menuju peringatan Hari HAM 2025 pada Senin (9/12/2025) (Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA — Perempuan Mahardhika menilai penggunaan pasal makar yang kembali dioperasikan negara menunjukkan kemunduran serius dalam perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Dalam diskusi menuju peringatan Hari HAM 2025 pada Senin (9/12/2025) kemarin, organisasi tersebut menegaskan pasal makar merupakan warisan kolonial yang kini dipakai untuk membatasi ruang sipil dan membungkam gerakan rakyat.

Ketua Umum Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi menyatakan pemerintah semakin bergantung pada pasal makar untuk merespons aksi politik warga, termasuk demonstrasi Uprising Agustus lalu.

“Pasal makar terus digunakan untuk melegitimasi perburuan aktivis. Pernyataan Prabowo yang langsung melabeli kawan-kawan yang turun aksi sebagai ‘pelaku makar’ menunjukkan betapa kolonial dan represifnya cara pandang negara,” ujar Ika.

Ika menjelaskan pasal makar memiliki sejarah panjang sebagai instrumen kolonial Belanda untuk menumpas gerakan rakyat. Di masa Orde Baru, pasal ini dipakai untuk meredam oposisi dan menciptakan ketakutan di kalangan buruh, mahasiswa, dan aktivis politik.

“Pasal ini sejak dulu digunakan untuk mengintimidasi rakyat. Ia menjadi teror sistematis bagi buruh yang ingin berserikat dan bagi kelompok yang mencoba mengorganisir diri,” ucapnya.

Menurut Ika, kondisi tersebut kembali berulang hari ini dengan meningkatnya pelibatan aparat dalam aktivitas sipil dan kriminalisasi terhadap kelompok yang menyuarakan kritik.

Ika mengatakan, kemenangan Prabowo dalam Pilpres 2024 dengan perolehan sekitar 58% suara nasional, banyak di antaranya berasal dari perempuan dan anak muda, tidak lantas dibarengi dengan perluasan ruang demokrasi. Sebaliknya, menurutnya, represi negara justru meningkat.

“Karena itu, Aksi Hari HAM harus punya muatan pendidikan politik yang kuat untuk memulihkan kesadaran rakyat bahwa protes adalah hak,” katanya.

Ika mendorong agar gerakan masyarakat sipil menetapkan satu tuntutan bersama yaitu penghapusan total pasal makar dari KUHP.

“Protes rakyat tidak boleh dikonstruksikan sebagai makar. Pasal ini sangat mengerikan dan harus dihapuskan,” tegasnya.

Perempuan Mahardhika juga menyoroti keterkaitan penggunaan pasal makar dengan menguatnya militerisme serta ekspansi proyek-proyek ekstraktif yang dinilai memperburuk kerusakan lingkungan.

“Kerusakan ekologi dan deforestasi hari ini adalah proyek-proyek yang melibatkan peran militer sangat besar. Karena itu militer harus ditarik dari ruang sipil,” beber Ika.

Ia menambahkan, kelompok rentan seperti perempuan, buruh, masyarakat adat, disabilitas, hingga komunitas LGBTIQ+ semakin terancam akibat pembungkaman yang menggunakan pasal makar sebagai legitimasi.

Perempuan Mahardhika menilai penghapusan pasal makar merupakan syarat mutlak untuk memulihkan ruang demokrasi di Indonesia. Selama pasal tersebut masih berlaku, kritik rakyat berpotensi ditafsirkan sebagai kejahatan, dan aktivis dapat terus mengalami kriminalisasi.

Organisasi ini menyerukan agar negara menghentikan seluruh praktik perburuan aktivis, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat.

“Rakyat berhak berpendapat, memprotes, dan berorganisasi tanpa rasa takut. Penghapusan pasal makar adalah langkah pertama untuk memastikan hak-hak itu dipulihkan,” kata Ika menutup. (*)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+