Pancasila Bukan Sekadar Hafalan, Afif Rayhan: Mari Terapkan di Kehidupan Sehari-hari

Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-9 DPRD Kalimantan Timur. (ist)
Caption: Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-9 DPRD Kalimantan Timur. (ist)(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-9 DPRD Kalimantan Timur kembali digelar, kali ini di Kedai Klinik Kopi Aubry, Jalan Juanda, Samarinda, Senin (15/9/2025). Agenda tersebut menghadirkan anggota DPRD Kaltim, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, sebagai pemateri utama untuk membahas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Afif menekankan bahwa Pancasila tak bisa berhenti pada level simbol atau hafalan semata. Nilai-nilainya, kata dia, harus masuk dalam praktik kehidupan sehari-hari. “Kami ingin memperkuat kesadaran berbangsa dan bernegara. Pancasila harus benar-benar hidup dalam masyarakat,” ujarnya di hadapan kawula muda Samarinda, pada Senin (15/9/2025).

Menurut Afif, relevansi Pancasila masih nyata: menjadi dasar hukum yang berkeadilan, pedoman dalam pendidikan, hingga panduan hubungan sosial. “Kalau masyarakat bisa mempraktikkannya, manfaatnya akan dirasakan langsung, baik dalam kehidupan sosial maupun pembangunan,” tambahnya.

Pandangan serupa juga disampaikan Amsari Damanik, akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman. Ia menilai Pancasila adalah perekat bangsa di tengah keragaman suku, agama, dan budaya. “Gotong royong, kemanusiaan, dan keadilan sosial itu bukan teori. Itu praktik yang membuat Indonesia tetap bertahan sebagai negara majemuk,” jelasnya.

Sementara itu, praktisi hukum Andi Mappanganro menyoroti fungsi Pancasila dalam membatasi kekuasaan negara. Menurutnya, semua kebijakan publik harus berpijak pada nilai Pancasila agar tidak memihak kelompok tertentu. “Kalau konsisten dijalankan, Pancasila bisa menjadi benteng terhadap lahirnya kebijakan diskriminatif,” ujarnya.

Melalui sosper ini, DPRD Kaltim berharap Perda No. 9/2023 tidak hanya dikenal, tetapi juga diinternalisasi masyarakat. Lebih dari sekadar dokumen hukum, perda tersebut menjadi instrumen politik untuk mengingatkan kembali bahwa Pancasila adalah fondasi kebangsaan sekaligus pedoman hidup bersama.

“Kalau kita berhenti hanya pada hafalan, Pancasila akan mati di buku teks. Tapi kalau kita mempraktikkannya, Pancasila akan tetap hidup di tengah rakyat,” tutup Afif.

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+