ADAKAH.ID, SAMARINDA — Isu lubang bekas tambang batubara yang dibiarkan tanpa reklamasi di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mencuat. Anggota DPRD Kaltim, Salehuddin, menilai kondisi ini bukan hanya akibat kelalaian perusahaan tambang, tetapi juga pengabaian serius terhadap hak masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Menurut Salehuddin, banyak perusahaan setelah mengeksploitasi sumber daya alam langsung meninggalkan lubang tambang tanpa penanganan. “Ini sudah melewati batas kelalaian, masuk ke ranah pengabaian hak hidup masyarakat,” ujar Salehuddin, Jumat (1/8/2025).
Ia juga mengkritik lemahnya pengawasan yang memungkinkan lubang galian terbengkalai selama bertahun-tahun.
Lubang-lubang ini, tegas Salehuddin, bukan sekadar ancaman lingkungan, tetapi juga menunjukkan kegagalan sistem hukum di sektor pertambangan. Legislator itu menyambut langkah Kejaksaan Tinggi Kaltim yang membuka kembali penyelidikan reklamasi lombong fiktif.
“Audit reklamasi harus transparan dan hasilnya bisa diakses publik. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi,” tegasnya.
Berdasarkan citra udara, kerusakan lubang tambang di Samarinda hingga Kutai Kartanegara jauh lebih luas dari yang terlihat di permukaan. Banyak lubang besar dibiarkan terbuka tanpa reklamasi memadai.
“Skala kerusakannya sangat besar. Ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan pelanggaran lingkungan yang nyata,” tambah Salehuddin.
Ia menyoroti tumpang tindih kewenangan yang membuat pengawasan tidak efektif. Meski DPRD Kaltim telah membentuk Panitia Khusus Tambang dan mengeluarkan rekomendasi, banyak yang belum diimplementasikan. Salehuddin meminta Pemprov Kaltim bersikap tegas, termasuk melarang penggunaan jalan umum untuk hauling batubara.
Saat ini, tercatat lebih dari 1.400 izin tambang di Kaltim, dengan sekitar 800 lubang belum direklamasi hingga 2024, sebagian berada dekat pemukiman warga. Salehuddin menekankan, “Jika terus dibiarkan, bukan kemakmuran yang diwariskan, tapi bencana ekologis. Sudah saatnya kita bertindak tegas.”
(adv/dprdkaltim/o)
