LMID ; Negara Biayai Pendidikan Sampai Perguruan Tinggi

Caption: Para pemohon Judisial Review di MK (4/7/2025).(Adakah.id)

ADAKAH.ID Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) menggugat ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang dinilai membatasi hak pendidikan warga negara. Bersama empat mahasiswa lain, LMID mengajukan uji materi Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan harapan negara bisa menanggung biaya pendidikan warga hingga jenjang perguruan tinggi.

Bagi para pemohon, frasa “tujuh sampai lima belas tahun” membatasi tanggung jawab negara hanya pada pendidikan dasar. Hal ini dianggap tidak sesuai dengan amanat konstitusi, yang menjamin hak atas pendidikan untuk seluruh warga negara tanpa memandang usia maupun jenjang pendidikan.

“Pembatasan usia ini diskriminatif. Seolah-olah negara hanya bertanggung jawab pada anak SD dan SMP. Lalu bagaimana dengan siswa SMA? Mahasiswa? Padahal mereka juga warga negara dan punya hak yang sama atas pendidikan,” tegas Tegar Afriansyah, Ketua Umum LMID.

Dalam sidang perbaikan permohonan di MK hari ini (4/8), kuasa hukum LMID, Brahma Aryana, menjelaskan permohonan telah disusun ulang dengan lebih sistematis. Posita atau alasan hukum dalam permohonan ini dijabarkan dengan rinci, termasuk kerugian konstitusional yang dialami para pemohon akibat berlakunya pasal tersebut. Brahma juga menegaskan gugatan ini berbeda dari perkara serupa yang pernah diputus MK pada tahun 2009. Fokus kali ini adalah hanya pada frasa pembatas usia, bukan seluruh pasal.

Petitum: Pendidikan Gratis untuk Semua LMID dan para pemohon meminta Mahkamah menyatakan frasa pembatasan usia tersebut inkonstitusional, dan memerintahkan agar negara menjamin pembiayaan pendidikan untuk seluruh jenjang secara bertahap, bukan hanya untuk usia dasar.

Tegar sapaannya itu menyampaikan bahwa perjuangan ini lahir dari keresahan mahasiswa dan rakyat miskin kota serta desa yang setiap tahun terpaksa mengubur impian kuliah karena biaya.

“Di hadapan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Saya membacakan petitum
untuk masa depan rakyat dan bangsa Indonesia secara keseluruhan,” tutur Tegar. (*)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+