Adakah.id, Samarinda – Lion Air Group merilis keterangan terbaru, bahwa sudah memulai operasional penerbangan untuk layanan penumpang berjadwal domestik pada 10 Juni 2020.
Perusahan yang merupakan induk dari Lion Air, Wings Air, Batik Air ini percaya bahwa calon penumpang pesawat udara sudah memahami dan akan bersedia memenuhi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk perjalanan udara selama masa waspada pandemi dan penerapan New Normal.
“Sesuai perkembangan situasi, calon penumpang sudah semakin paham serta akan memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan,” kata Danang Mandala Prihantoro Humas Lion Air Grup, Rabu (10/06/2020)
Perlu diketahuai bahwa persyaratan ini berdasar pada Surat Edaran nomor 7 tahun 2020 oleh Ketua Pelaksanaan Gugus Percepatan Penanganan COVID-19.
“Iya benar, kita sedang dalam proses adaptasi kebiasaan baru. Demi kenyamanan bersama dan untuk kelancaran perjalanan calon penumpang harus mempunyai bukti tes kesehatan seperti PCR atau Rapid Test atau surat keterangan kesehatan,” Tegasnya
Selain itu, kebijakan Lion Air Group juga berdasar pada peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi, dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara No 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara Dalam Masa Kegiatan Masyararkat Produktif dan Aman dari Covid 19.
Sebelum melakukan perjalanan udara, Lion Air Grop meminta calon penumpang memperhatikan masa dokumen kesehatan yang digunakan.
Jika tes kesehatan yang digunakan Rapid Test, maka masa berlaku adalah 3 hari atau jika yang digunakan RT-PCR maka masa berlaku adalah 7 hari.
Lalu bagaimana jika ternyata kedua metode tersebut tidak tersedia di daerah asal.
“Maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit atau Puskesmas,” Jelasnya
Lion Air Group mewajibkan dan meminta bagi calon penumpang agar mematuhi ketentuan penerbangan Lion Air Group diantaranya, tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan, menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya), mengenakan masker sebelum penerbangan, sejak kedatangan hingga keluar dari bandar udara, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat, mengikuti petunjuk awak pesawat.
“Untuk itu Lion Air Group meminta kerjasamanya untuk tetap menjalankan protokol kesehatan, dengan harapan agar setiap operasional memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan (safety first) dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19,” Tutupnya
(Red)
