Wali Kota Andi Harun Bentuk Timsus Pantau PPDB 2025

Caption: Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat dalam kegiatan jumpa pers (2/6/2025).(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengambil langkah tegas untuk memberantas praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam proses Penerimaan Murid Baru (PMB) tahun 2025.

Hal ini ditandai dengan pembentukan Tim Pengawas Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda Nomor 700-05/233/HK-KS/V/2025.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun menjelaskan, pembentukan tim ini merupakan respons atas evaluasi dari lembaga antikorupsi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta keluhan masyarakat terkait dugaan kecurangan dalam PMB sebelumnya.

“SPMB Kota Samarinda 2025 harus transparan, adil, dan bebas dari gratifikasi, manipulasi data, serta ketidakadilan,” tegas Andi Harun dalam konferensi pers di Anjungan Karang mumus, Balaikota Samarinda (2/6).

Tim ini bertanggung jawab langsung kepada Wali Kota dan akan menindaklanjuti setiap aduan masyarakat terkait pelanggaran dalam proses PMB. Pemkot Samarinda menyediakan berbagai saluran pengaduan, antara lain: WhatsApp: 0852-4646-3799
-Website: www.inspektoratsamarindakota.go.id, Posko Pengaduan: Lantai I Gedung Inspektorat Samarinda, Media Sosial: Facebook & Instagram @inspektoratsamarinda.

Andi Harun menegaskan setiap pengaduan harus disertai bukti yang valid agar dapat diproses secara efektif dan menghindari penyebaran informasi palsu.
SPMB 2025 akan mengakomodasi empat jalur penerimaan:
1. Jalur Domisili (minimal 70% untuk SD, 40% untuk SMP)
2. Jalur Afirmasi (minimal 15% untuk SD, 20% untuk SMP) bagi siswa tidak mampu dan penyandang disabilitas
Jalur Prestasi (minimal 25% untuk SMP)
3. Jalur Perpindahan Orang Tua/Mutasi (minimal 5% untuk SD, maksimal 5% untuk SMP).
4. Pemkot Samarinda menetapkan prinsip “zero tolerance” terhadap segala bentuk kecurangan, termasuk manipulasi data, penyalahgunaan kuota, dan pengakalan prosedur.

Andi Harun menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberlakukan bagi pelaku, baik dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat.

“Kami menyadari masih banyak kelemahan, namun kami berkomitmen memperbaiki sistem ini secara bertahap,” ujarnya.

Dengan adanya Tim Pengawas ini, Pemkot Samarinda berharap proses PMB 2025 berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. (Adv)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+