Berkas Kasus Korupsi Dana Hibah DBON Kaltim Diteliti JPU

Caption: Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA — Kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Setelah melalui serangkaian penyidikan panjang, perkara tersebut kini resmi memasuki tahap penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan tim JPU saat ini tengah meneliti berkas perkara untuk memastikan kelengkapan formil dan materiil sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

“Kasus dugaan korupsi DBON sudah masuk tahap pemeriksaan berkas perkara dari JPU. Kita masih menunggu hasil penelitian itu untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Toni di Samarinda, Jumat (24/10/2025).

Toni menjelaskan, penelitian berkas perkara merupakan fase penting karena di tahap ini penuntut umum akan memastikan hasil penyidikan telah memenuhi unsur hukum sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Dalam proses penyidikan, lebih dari 40 saksi telah diperiksa oleh tim Kejati Kaltim — terdiri dari pejabat pemerintah, pengurus cabang olahraga, hingga pihak-pihak terkait lainnya.

“Untuk sementara saksi yang sudah diperiksa sekitar 40 orang. Penambahan saksi baru menunggu hasil pemeriksaan berkas oleh JPU,” imbuh Toni.

Ia menegaskan seluruh tahapan berjalan sesuai mekanisme hukum dan dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari.

“Proses hukum tidak bisa tergesa-gesa. Kami ingin memastikan semuanya lengkap, baik administrasi maupun materi perkara,” tegasnya.

Jika nantinya JPU menyatakan berkas perkara lengkap (P-21), maka kasus akan naik ke tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum. Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan untuk diserahkan ke pengadilan.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni Agus Hari Kesuma, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kaltim, selaku pemberi hibah dan Zairin Zain, Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON Provinsi Kaltim, selaku penerima hibah.

Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas I Samarinda.
Berdasarkan hasil penyidikan, dana hibah senilai sekitar Rp100 miliar yang bersumber dari APBD Kaltim diduga tidak dikelola sesuai ketentuan. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembinaan olahraga justru disalurkan kepada pihak lain di luar perjanjian hibah, tanpa dokumen pertanggungjawaban yang sah. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana minimal 8 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Toni memastikan Kejati Kaltim akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami memahami kasus ini menjadi sorotan publik. Tapi kami mohon masyarakat juga memahami bahwa proses hukum harus dijalankan secara cermat dan bertahap,” pungkasnya. (*)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+