ADAKAH.ID, SAMARINDA – Kalangan buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8 hingga 10,5 persen. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut tuntutan tersebut sudah melalui perhitungan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10/2025), Iqbal menjelaskan, MK telah menegaskan bahwa kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) dengan memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
“Koalisi Serikat Pekerja KSP-PB dan Partai Buruh, termasuk KSPI, menyatakan bahwa kenaikan upah minimum yang diusulkan oleh kelompok buruh tetap 8,5% sampai dengan 10,5%,” ujar Said Iqbal dilansir dari detik.finace.
Menurutnya, periode perhitungan inflasi yang digunakan adalah Oktober 2024 hingga September 2025, dengan inflasi mencapai 3,26 persen berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Sementara itu, pertumbuhan ekonomi nasional berada di kisaran 5,1 hingga 5,2 persen pada periode yang sama.
“Saya ulangi, 5,2% pertumbuhan ekonomi ditambah 3,26% inflasi maka ketemu 8,46%. Dibulatkan satu angka desimal jadi 8,5%. Itu perintah MK. Keputusan MK Nomor 168/2024 setara dengan undang-undang, dan menjadi dasar hukum dalam menghitung upah minimum,” tegasnya.
Lebih lanjut, buruh juga memasukkan indeks tertentu dalam perhitungan formula upah minimum, yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Untuk tahun depan, nilai indeks tersebut dipatok di angka 1,0, naik dari tahun sebelumnya sebesar 0,9.
Namun, untuk mencapai kenaikan hingga 10,5 persen, Said Iqbal menjelaskan bahwa hal itu disesuaikan dengan tingkat pertumbuhan ekonomi di daerah, yang di beberapa wilayah—seperti Maluku—mencapai 20–30 persen.
“Maka kami pakai indeks tertentunya 1,4. Kalau inflasinya tetap 3,26% dan pertumbuhan ekonominya 5,2%, maka ketemu 10,5%. Jadi tidak mengada-ada, karena pertumbuhan di beberapa daerah memang tinggi,” bebernya.
Said Iqbal menambahkan, kenaikan upah minimum juga diharapkan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan daya beli masyarakat, yang sempat melemah pada Agustus 2025 akibat deflasi.
“Salah satu cara menaikkan daya beli adalah menaikkan konsumsi. Kalau daya beli naik, konsumsi naik, dan itu akan mendorong pertumbuhan ekonomi. Jadi, menaikkan upah adalah langkah logis agar ekonomi tetap bergerak,” tutupnya.