Kejati Kaltim Resmikan Rumah Restorative Justice, Dapat Apresiasi Wali Kota Samarinda

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menghadirkan pelayanan hukum yang mengedepankan mediasi di antara pelaku dan korban melalui Rumah Restorative Justice.

Rumah pelayanan tersebut diresmikan dengan simbolis potong pita oleh Kepala Kejati Kaltim, Deden Riki Hayatul Firman, bersama Wali Kota Samarinda, Andi Harun dan Ketua DPRD Samarinda, Sugiyono, di halaman gedung baru Rumah Restorative Justice, di bilangan Taman Samarendah, Rabu (18/5/22).

Kajati Deden menjelaskan, Rumah Restorative Justice adalah sebuah upaya hukum untuk melakukan mediasi antar korban dan pelaku untuk saling memaafkan.

Hal tersebut dimungkinkan bilamana terjadi peristiwa tindakan pidana yang disebabkan kondisi terpaksa dan baru dilakukan kali pertama.

Dalam pelaksanaannya, Deden menggarisbawahi terkait jalan penyelesaian melalui mediasi ini dapat dilakukan apabila hukuman pidana di bawah 5 tahun penjara atau dalam kategori tindak pidana ringan.

“Kalau lebih dari 5 tahun tentu tidak bisa,” jelas Deden kepada awak media usai peresmian Pelayanan Restorative Justice. Rabu (18/5/22).

Ketika korban menyepakati, lanjut Deden, maka pihak kejaksaan akam menghentikan langkah penyidikan.

Setali tiga uang, ditenkankan Deden bahwa pelayanan ini bertujuan untuk menghadirkan keadilan bagi masyarakat. Dan perlu diketahui pelayanan ini tidak dipungut biaya alias gratis.

“Tujuannya mewujudkan keadilan di masyarakat dengan hati nurani. Dipastikan ini gratis, dilarang memakai uang, lalau ada laporkan,” tegas Deden.

Sebagai informasi, selain pidana berkategori ringan, pelayanan ini juga mengakomodir kasus hukum perdata dan bahkan kasus narkoba. Namun demikian dengan persyaratan yang berbeda.

“Kalau perdata tidak seperti itu mediasinya, tapi datang saja untuk konsultadi. Kasis narkoba bisa, tapi itu ketat sekali, dan itu diatur lago dalam perja 2021,” pungkasnya.

Di lokasi yang sama, orang nomor satu di Samarinda, Andi Harun menyampaikan apresiasinya atas pelayanan hukum gratis dan partisipatif tersebut.

“Dengan berdirinya Runah Restorative Justice ini pasti bermanfaat bagi masyarakat, terutama tindak pidana yang telah diatur dalam perja, tidak semua tindak pidana,” ungkap Andi Harun.

Andi Harun sepakat bahwa pelayanan ini bakal membantu masyarakat. Apalagi pelayanannya yang gratis. Sebab banyak masyarakat yang terbebani ketika memperjuangkan keadilan karena tidak cukup biaya.

Pada kesempatan ini Andi Harun juga ingin menyampaikan kepada masyarakat, bahkan kepada pemerintah provinsi bahwa kita membutuhkan penambahan lembaga pemasyarakatan (LP).

“Kan ABPD provinsi itu sebesar Rp11 triliun, coba kita berkolaborasi, Pemkot yang sediakan tanahnya lalu dibantu pembangunannya oleh provinsi,” katanya.

“Karena ini bukan masalah pusat, tapi pembangunan disektor hukum adalah tanggung jawab kita bersama,” sambungnya.

Menurutnya, LP di Samarinda mengalami telah melampaui batas kapasitas. Dengan penambahan rutan atau LP tersebut maka dapat terwujud tempat yang manusiawi.

“Sekarang ini, ruang tahanan yang harusnya diisi 20 orang tapi ditempati 30 orang, pasti pertimbangannua dari sisi kesehatan dan lainnya,” pungkasnya. (Sam)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+