ADAKAH.ID, SAMARINDA — Puluhan mantan karyawan PT Kalimantan Powerindo menyuarakan tuntutan atas hak-hak mereka yang belum dibayarkan, Senin (10/11/2025). Mereka mengaku sudah 11 bulan tidak menerima gaji, termasuk uang pesangon, pensiun, dan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) yang belum juga ditunaikan perusahaan sejak tahun 2021.
Aksi membentangkan spanduk itu digelar di salah satu gedung pertemuan di Samarinda, para pekerja membawa spanduk bertuliskan keluhan mereka. Salah satunya berbunyi:
“Dibalik 11 bulan tanpa gaji, ada anak yang menangis dan istri yang bertahan.”
Sementara spanduk lain menegaskan tuntutan utama mereka.
“Kami karyawan PT Kalimantan Powerindo menuntut pembayaran hak-hak pekerja! Gaji 11 bulan, uang pensiun, uang pisah dan Jamsostek harus segera dibayar tanpa penundaan!”
Para pekerja menyebutkan bahwa kondisi mereka semakin sulit setelah hampir satu tahun tidak menerima upah. Sebagian terpaksa berutang dan menjual barang pribadi untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“Kami hanya ingin hak kami dibayar. Bukan meminta lebih, hanya yang memang sudah menjadi kewajiban perusahaan yaitu total seluruh 65 pekerja ini senilai Rp 2,5 miliar” ujar Ketua SP Kahutindo PUK PT Kalimantan Powerindo, Samsu Rizal seusai menemui Komisi IV DPRD Kaltim.
Mereka berharap pemerintah daerah, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur yang turut hadir, dapat turun tangan menengahi persoalan tersebut dan memastikan perusahaan memenuhi tanggung jawabnya.
Menurut para pekerja, pihak manajemen perusahaan sejauh ini belum memberikan kejelasan kapan pembayaran hak-hak tersebut akan dilakukan.
“Kami sudah menunggu cukup lama. Kalau terus dibiarkan, bagaimana nasib keluarga kami?,” keluh seorang pekerja lain.
Aksi ini juga menjadi bentuk peringatan agar perusahaan-perusahaan di Kalimantan Timur lebih menghargai tenaga kerja dan tidak menelantarkan hak-hak karyawan setelah bertahun-tahun bekerja.
Kasus ketenagakerjaan yang terjadi di salah satu perusahaan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menjadi sorotan. Setelah empat tahun bergulir tanpa penyelesaian tegas, persoalan ini kembali dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kaltim dan instansi terkait.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Patolongi, menyayangkan sikap perusahaan yang tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
“Kami sangat menyayangkan perusahaan tidak hadir. Bahkan kasus ini sudah mencuat empat tahun belakangan, tapi kok belum ada langkah tegas,” ujar Darlis di Samarinda, Senin (10/11/2025).
Ia mengatakan, karena persoalan tersebut sudah bergulir ke DPRD Kaltim, pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan dalam waktu dekat.
“Karena sudah bergulir ke DPRD Kaltim, akan kami sidak ke perusahaan bersama pihak bank atau kreditur pekan depan, tentu dijadwalkan lebih dulu melalui Bamus,” jelasnya.
Darlis juga meminta serikat pekerja untuk tetap bersabar, mengingat proses penyelesaian kasus kemungkinan memakan waktu panjang karena menyangkut aspek hukum.
“Kepada serikat pekerja kami sampaikan agar bersabar, karena bisa jadi penyelesaiannya lama di aspek hukumnya. Kami di DPRD hanya memiliki kapasitas politik, bukan penegak hukum,” tandasnya.
Sementara itu, dari pihak pemerintah, Leni selaku pejabat bidang pengawasan Disnakertrans Kaltim menegaskan bahwa pengawasan terhadap kasus tersebut tetap berjalan, meskipun penanganannya masih berada di ranah Pemerintah Kabupaten Kukar.
“Kasus ini belum masuk ke provinsi, tapi masih di Kukar. Namun pengawasan tetap kami lakukan. Hasil RDP ini akan kami laporkan ke pimpinan agar ada langkah-langkah tindak lanjut,” kata Leni.
Ia menambahkan, Disnakertrans Kaltim berkomitmen melakukan langkah terbaik sesuai aturan yang berlaku.
“Kami upayakan yang terbaik sesuai dengan aturan dan perundang-undangan,” pungkasnya. (*)
