Indonesia Darurat Korupsi, SMKP Desak Kejagung Hukum Seumur Hidup Para Koruptor

Caption: Aksi Unjuk Rasa SMKP - Partai Buruh di Kejagung RI di Jakarta. (28/2/2025).(Adakah.id)

ADAKAH.IDPartai Buruh melakukan aksi di depan Kejaksaan Agung dengan tema besar “Indonesia Darurat Korupsi”. Sebagai organisasi pemuda Partai Buruh, Suara Muda Kelas Pekerja (SMKP) menyatakan sikap tegas untuk mendukung penuh aksi ini dan menyuarakan tuntutan-tuntutan yang dilayangkan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.

Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merampas hak-hak rakyat, terutama kaum pekerja dan pemuda, serta menghambat pembangunan bangsa.

Aksi ini dilatarbelakangi mandulnya penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi strategis yang melibatkan pejabat tinggi negara dan korporasi besar. Praktik korupsi sistemik ini telah menciptakan kerugian berlipat bagi rakyat, mulai dari hilangnya potensi pendapatan negara hingga terganggunya pelayanan publik.

Pertama kasus Pertamina Patra Niaga, Suara Muda Kelas Pekerja (SMKP) menuntut penjatuhan hukuman penjara seumur hidup bagi seluruh tersangka. Korupsi di sektor energi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat.

“Hukuman maksimal diperlukan sebagai bentuk perlindungan terhadap aset negara,” kata Ketua Umum SMKP, Zidan Faizi saat berorasi di depan Kejagung RI.

Kedua tentang kasus korupsi Jiwasraya, menuntut vonis penjara seumur hidup bagi tersangka Dirjen Kementerian Keuangan. Kasus ini telah merugikan negara triliunan rupiah dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem keuangan

“Diperlukan proses hukum yang transparan dan tegas terhadap semua pihak yang terlibat,” imbuhnya.

Ketiga tentang skandal Pagar Laut, menuntut pengusutan tuntas dan penangkapan segera terhadap jaringan koruptor di tiga lembaga negara. Kasus ini membuktikan tumpulnya hukum terhadap pemodal besar dan pejabat tinggi. Pagar sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di 6 kecamatan dan 16 desa menjadi bukti nyata korupsi sistemik.

“Hari ini kami turun ke jalan untuk menuntut ketegasan Kejaksaan Agung dalam menindak para koruptor kelas kakap yang telah merampok uang rakyat kelas pekerja,” ujar Ketua Umum SMKP Zidan Faizi.

SMKP menilai bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa lagi ditunda atau dinegosiasikan.
Setiap rupiah yang dikorupsi adalah pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan hak-hak rakyat atas kesejahteraan.

Dengan begitu, Seruan Aksi SMKP mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum ketiga kasus tersebut secara ketat. Bersiap melakukan eskalasi aksi jika tidak ada progres signifikan. Membangun gerakan massa yang lebih besar untuk memberantas korupsi. Mendukung upaya penegakan hukum yang berintegritas.

“Kami akan terus mengawal proses hukum ketiga kasus ini. Jika Kejaksaan Agung tidak mampu menunjukkan progres yang signifikan, kami siap melakukan eskalasi aksi yang lebih besar,” tegas Zidan. (*)

Pemberitahuan revisi judul ; Sebelumnya “Indonesia Darurat Korupsi, SMKP Desak Kejagung Hukum Mati Para Koruptor” menjadi “Indonesia Darurat Korupsi, SMKP Desak Kejagung Hukum Seumur Hidup Para Koruptor”

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+