ADAKAH.ID, SAMARINDA – Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud menyebut telah menerima Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja nomor M/2/HK.04.00/III/2025.
Surat edaran terkait tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2025 bagi buruh atau pekerja di perusahaan yang menjalankan usahanya di Tanah Air.
Hal itu ia sampaikan kepada awak media belum lama ini.
“Surat sudah saya tandatangani dari biro hukum bu Sutarmi,” ucap Gubernur Rudy seusai safari subuh di Masjid Al Muhajirin, Jalan Pemuda, Samarinda (17/3/2025).
Surat yang ia tandatangani itu juga termasuk untuk ojek online berbasis aplikasi.
“Thr ini juga untuk ojek online, seperti gojek,” imbuhnya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Prof Yassir’li melalui Surat Edaran itu menjelaskan, pemberian THR keagamaan tersebut dilaksanakan dengan ketentuan, yakni THR keagamaan diberikan kepada Buruh/Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Dan buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Lalu THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya keagamaan.
Besaran THR keagamaan diberikan bagi Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan, secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan bagi yang mempunyai masa kerja 1 bulan kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai penghitungan, yakni masa kerja dibagi 12 di kali satu bulan upah.
“Pemberian THR keagamaan bagi buruh atau pekerja merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan buruh atau pekerja,” kata Yasser’li.
Penghitungan Upah
Lanjut Menteri Yasser’li menjelaskan, untuk buruh atau pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata rata upah yang diterima tiap bulan, selama masa kerja.
“Untuk pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” jelasnya
Untuk perusahaan yang menetapkan besaran nilai thr keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR keagamaan yang dibayarkan sebagaimana besaran THR keagamaan diberikan satu bulan gaji.
“THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Menteri yang berasal dari kampus UGM.
“Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2025 perlu langkah,” imbuhnya.
Langkah itu adalah mengupayakan agar perusahaan di wilayah Gubernur se Indonesia membayar THR sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.
“Menghimbau perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran thr,” paparnya.
Guna mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, agar masing masing wilayah provinsi dan kabupaten kota membentuk pos komando satgas ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR tahun 2025 yang terintegrasi melalui laman website poskothr.kemnaker.go.id.
“Demikian Surat Edaran ini dipedomani,” tutupnya. (J)