Oknum Guru Diduga Intimidasi Wartawan, PWI Kaltim Siapkan Langkah Hukum

Caption: Ilustrasi Intimidasi terhadap Wartawan (adakah.id)(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Lagi-lagi, seorang wartawan harus menghadapi intimidasi saat bekerja menggali informasi.

Kali ini, dugaan menyeret oknum Guru dari Sekolah Dasar Negeri (SDN) 002 di jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Bawa, Kecamatan Samarinda Seberang, yang melakukan tindakan tidak menyenangkan tersebut, mulai dari sikap arogan, intimidasi hingga pengusiran, pada Kamis (2/6/22).

Berdasarkan rilis yang diterima Adakah.id, Jumat (3/5/22), atas perlakuan tersebut para awak media melaporkannya kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur (Kaltim).

Peristiwa berawal dari informasi yang diterima para awak media dari seorang anggota relawan bernama Muhammad Kadir Jailani (28) yang mendapati murid SD tersebut, tengah menangis di tepi jalan tak jauh dari sekolah.

MKJ yang penasaran, menghampiri murid itu dan bertanya. “Saya tanya, kenapa menangis, dia bilang diusir dari kelas,” katanya, tertulis dalam rilis ini. Ia mengaku, telah menghubungi awak media agar datang ke sekolah tersebut untuk mengkonfirmasi terkait murid yang diusir dari kelas.

Setali tiga uang, dari keterangan pelapor, sempat terjadi kericuhan kecil saat seorang berpakaian hitam yang mengaku guru menyela para wartawan yang hendak menggali informasi. “Ada apa ini bawa-bawa wartawan,” cetusnya oknum yang mengaku guru itu dengan nada tinggi.

Arogansi juga ditunjukkan pula salah seorang guru yang merupakan wali kelas murid tersebut, “Ngapain ini ramai-ramai datang bawa wartawan segala, kan permasalahanya sudah selesai.”

Menannggapinya, Ketua PWI Kaltim, Endro S Efendi bersama Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan, Abdurrahman Amin menyayangkan perlakuan oknum guru tersebut.

Rahman mengutarakan, jika diperlukan, PWI Kaltim akan menyiapkan langkah hukum untuk menyikapi perlakuan tidak menyenangkan tersebut. Pasalnya pekerjaan wartawan dilindungi undang-undang.

“Pekerjaan wartawan itu dilindungi undang-undang. Jadi tidak boleh dihalang-halangi oleh siapa pun, termasuk melakukan intimidasi,” kata Abdurrahman Amin.

Semestinya, lanjut Ramhan sapaanya, guru di sekolah tidak perlu alergi menghadapi wartawan ketika terdapat dugaan masalah. Menurutnya, sandaran etis dalam bekerja tidak bisa ditawar dalam pekerjaan wartawan.

“Jadi tidak perlu alergi, apalagi menghindar jika ada wartawan yang ingin menggali informasi,” tegas Rahman.

Guru juga dilindungi undang-undang dan pasti memahami bagaimana profesi dan etika masing-masing, sehingga sangat disayangkan jika hal ini terjadi,” sambungnya.

Dari sumber yang sama, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Samarinda, Asli Muryadin mengatakan pihaknya masih menunggu keterangan dari Kepala Sekolah SDN 002 Samarinda Seberang.

“Saya akan konfirmasi kepala sekolahnya dulu,” kata Asli Muryadin.

Diketahui, mereka yang menghadapi intimidasi dan sikap arogansi tersebut merupakan wartawan Tribunkaltim, Prokaltim, Busam id, IDN Times Kaltim. (*)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+