Lompat ke konten utama

DPRD Samarinda Tinjau Lapangan Terkait Raperda Ijin Rumah Kost, Hotel Melati, dan Guest House

Caption: Foto : Anggota DPRD Samarinda Tinjau Lapangan (ist)(Adakah.id)

Adakah.id, Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Samarinda melakukan tinjauan lapangan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang ijin rumah kost, hotel melati, dan guest house di Kota Samarinda.

 

Tinjauan ini bertujuan untuk mengidentifikasi akar permasalahan terkait bisnis akomodasi ini.

 

Dalam tinjauan lapangan yang melibatkan Dinas Pemuda, Olah Raga, dan Pariwisata, Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP Kota Samarinda, dan Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda pada (8/11/2023), Ketua Komisi I DPRD Samarinda, H. Joha Fajal SE, MM, menemukan sejumlah aspek yang menarik.

 

Salah satunya adalah kerancuan dalam klasifikasi dan penamaan bisnis akomodasi di Kota Samarinda. Sebagian usaha yang seharusnya diberi status “Hotel” masih menggunakan sebutan “Guest House”.

Sebaliknya, beberapa yang awalnya disebut “Rumah Kost” masih menggunakan label “Guest House” atau merek dagang seperti “Red Door” dan “Oyo”.

 

Hal ini menimbulkan kesulitan dalam pengawasan, perizinan, dan pengembangan sektor pariwisata dan akomodasi di Kota Samarinda.

 

Untuk mengatasi hal ini, Komisi I DPRD Samarinda mengusulkan pembuatan aturan dalam Raperda yang akan mengatur klasifikasi dan metode yang harus diikuti oleh pemilik bisnis akomodasi.

 

Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan tidak ada lagi praktik sembrangan dalam penamaan dan klasifikasi bisnis rumah kost, hotel melati, dan guest house di Kota Samarinda.

 

Ini akan membantu pemerintah setempat dalam menjaga kualitas layanan dan mendukung pertumbuhan pariwisata di daerah ini.

 

H. Joha Fajal SE, MM, menyatakan bahwa langkah ini diperlukan untuk menghindari kebingungan di kalangan masyarakat dan pemilik bisnis akomodasi.

 

“Dengan Raperda yang kami rencanakan, kita akan menciptakan tata tertib yang lebih jelas dalam bisnis akomodasi di Kota Samarinda. Ini adalah langkah penting dalam meningkatkan kualitas layanan dan mendukung pertumbuhan pariwisata di daerah kita,” ujarnya.

 

Proses penyusunan Raperda ini akan melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa hasilnya benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan peraturan yang berlaku di Kota Samarinda. (Adv)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+