Adakah.id, SAMARINDA – Dua pelaku dengan inisial MD (54) dan AH (30) dibekuk Satreskrim Polresta Samarinda lantaran pengetap atau penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Samarinda, Kamis (7/4/22)
Diketahui, dari keduanya ditemukan satu ton solar, yang dimuat dalam 36 jeriken berkapasitas 25-35 liter, tiga truk dengan modifikasi bak 200 liter dan tiga tangki serta pompa air.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli membeberkan kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Diduga masih ada pihak lain yang terlibat, indikasi pun mengarah pada SPBU. Saat ini sedang dalam penyelidikan.
“Pengakuan tersangka, aksi ini dilakukan sejak 2019 lalu dan berlanjut hingga 2022,” katanya kepada awak media.
AH dan MD ditangkap di kediamannya yang juga merupakan gudang solar. Selama ini keduanya menyedut BBM jenis Solar dari SPBU di Jalan Nusyirwan Ismail, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu (kawasan Ring Road II) pada Rabu, 6/3.
“Pengungkapan ini juga tak lepas dari laporan masyarakat. Mereka lah yang memberikan informasi. Apalagi saat ini banyak truk antre BBM,” imbuhnya.
Ary menjelaskan, sebelumnya petugas menyambangi sejumlah SPBU Samarinda, lantaran menerima laporan dari masayrakat. Sialnya, AH dan MD terlihat mengantre di SPBU Jalan Rapak Indah, Kecamatan Sungai Kunjang. Diketahui dua tersangka itu memang kerap berpindah-pindah lokasi pengisian BBM. Namun SPBU ini tak pernah absen dikunjungi.
“Kami mengikuti tersangka saat pengisian (BBM solar). Setelah solar dimasukkan jeriken kemudian antre lagi, saat itulah kami tangkap,” tuturnya.
Dalam pemeriksaan, AH dan MD mengaku bahwa solar bersubsidi yang dibeli di SPBU kemudian dijual kembali dengan harga Rp9 ribu. Dalam sepekan pelaku bisa meraup untung Rp5 juta. Keduanya sudah tida tahu berkasi. Meski berdalih tak punya jaringan, petugas tak berhenti mengusut perkara tersebut.
“Kami masih terus menyelidiki kasus ini. Keduanya dijerat dengan Pasal 40 UU No 11/2020 tentang Migas. Ancaman penjara paling lama 6 tahun,” pungkasnya. (Sam)
