ADAKAH.ID, SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur 2024 menyoroti serius lemahnya sistem administrasi dan pengelolaan arsip di lingkungan Pemprov Kaltim. Kondisi itu dinilai menjadi faktor utama rendahnya tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam empat tahun terakhir.
Anggota Pansus LKPJ, Damayanti, mengungkapkan sebagian besar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum memiliki sistem kearsipan yang tertata dengan baik. Situasi ini terungkap saat Pansus meminta keterangan sejumlah OPD.
“Banyak OPD mengeluhkan sulitnya menelusuri dokumen karena sistem pengarsipan yang amburadul. Padahal, administrasi yang terorganisir adalah landasan dari akuntabilitas kinerja,” katanya, Jumat (13/6/2025).
Ia menambahkan, kelemahan ini berdampak langsung pada keterlambatan bahkan kegagalan Pemprov dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK. Tak jarang dokumen penting hilang, menyulitkan proses klarifikasi maupun perbaikan.
“Pengarsipan bukan hanya masalah administratif. Ini menyangkut jejak pembangunan daerah sekaligus warisan data sejarah yang seharusnya dijaga,” tegasnya.
Pansus menilai lemahnya tata kelola arsip bisa mencoreng reputasi Kaltim di level nasional, apalagi daerah ini tengah berperan sebagai penopang pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Karena itu, Pansus mendesak adanya perombakan menyeluruh terhadap sistem administrasi, termasuk sanksi administratif bagi OPD yang terbukti lalai.
Selain perbaikan regulasi, Damayanti menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur. “Tanpa SDM yang profesional, reformasi administrasi hanya akan jadi formalitas,” ujarnya.
Menurut Pansus, pembenahan arsip harus dijadikan agenda prioritas agar tata kelola pemerintahan di Kaltim lebih transparan, akuntabel, dan dipercaya publik.
(adv/dprdkaltim/o)
