DPMPTSP Kaltim Terbuka Bagi Masyarakat yang Alami Kendala Pelaporan LKPM

Kabid Pengendalian Pelaksanaan DPMPTSP Kaltim, Surya Saputra. (IST)
Caption: Kabid Pengendalian Pelaksanaan DPMPTSP Kaltim, Surya Saputra. (IST)(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim menegaskan bahwa bagi siapapun yang mengalami kendala dalam melaporkan kegiatan penanaman modalnya bisa menghubungi DPMPTSP Kaltim.

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pelaksanaan di DPMPTSP Kaltim, Surya Saputra menjelaskan, bagi pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), biasanya mengalami sejumlah kendala.

Demi memudahkan para pelaku usaha, maka pihak DPMPTSP Kaltim menyediakan kolom curhat yang ada di laman Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Surya mengatakan, sampai saat ini, pihaknya telah menerima aduan dari pelaku usaha melalui kolom curhat itu. Pengaduannya beragam, misalnya terkait lahan.

“Masalah itu memang selalu ada. Memang ada beberapa pengaduan, termasuk di layanan pengaduan soal lahan dan lain-lain,” ujar Surya.

Lalu ketika menyampaikan kendala dan keluhan, biasanya pelaku usaha menjelaskan permasalahannya dalam proses usaha. Jika ditemukan hal seperti itu, pihaknya bakal ke lapangan untuk melihat masalah secara langsung.

Surya menyebut, perlakuan dari berbagai kendala atau masalah pasti akan berbeda. Misalnya soal perdata di mana menyangkut data interen perusahaan dan masyarakat. Sebab, ranah pengaduannya bukan di Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan.

Soal masalah yang disebutkan Surya sebelumnya, biasanya ada 2 cara penyelesaian. Misalnya litigasi dan non litigasi. Sebagai contoh, ada perusahaan yang sudah punya izin namun terkendala perihal ganti rugi. Maka pilihan penyelesaian ada litigasi atau non litigasi.

“Ranah aduannya ada bagiannya masing-masing. Tidak hanya ada di bidang kami,” tutupnya.

(adv/dpmptspkaltim/yas)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+