ADAKAH.ID, TENGGARONG – Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong melanjutkan persidangan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum terkait sengketa lahan pertambangan batu bara seluas 19.300 m² di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Gugatan yang terdaftar sejak 27 Oktober 2025 ini dilayangkan Yuliana LO sebagai Penggugat melalui kuasa hukumnya, Rizky Dwi Cahyo Putra, S.H. Perkara ini mempertemukan Penggugat melawan H. Syaifun Nadhar. R (Tergugat I) dan PT Globalindo Inti Energi (Tergugat II).
Selain para tergugat utama, gugatan ini turut menyeret delapan instansi pemerintah sebagai Turut Tergugat, mulai dari Kantor Pertanahan/BPN Kutai Kartanegara, Camat Muara Jawa, Lurah Teluk Dalam, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas ESDM Provinsi Kaltim, hingga Kementerian Investasi/BKPM.
Persidangan terbuka untuk umum itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Arta, dengan didampingi dua hakim anggota Ayub dan Hendro Siswoyo di Ruang Candra PN Tenggarong, Jumat (2/10/2026).
Dalam berkas petitumnya, Yuliana LO mengajukan tuntutan provisi mendesak agar majelis hakim memerintahkan PT Globalindo Inti Energi untuk segera menghentikan seluruh aktivitas eksplorasi, penggalian, hingga pengangkutan batu bara di atas lahan objek sengketa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 97/Teluk Dalam.
Pada pokok perkara, Penggugat memohon agar Pengadilan menyatakan Perjanjian Kerjasama Nomor: 012/GIE-PK/II/2012 antara Tergugat I dan Tergugat II batal demi hukum. Penggugat menuntut ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp 75,3 miliar yang terdiri dari Kerugian Materiil Rp 70,30 miliar dan Kerugian Immateriil Rp 5 miliar serta uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta per hari jika terjadi keterlambatan pengosongan lahan.
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan saksi ahli tersebut, perdebatan sengit mengemuka terkait legalitas alas hak tanah yang menjadi dasar aktivitas pertambangan. Saksi pihak tergugat 1 dihadirkan dan saksi ahli akademisi dari Universitas Sumatera Utara (USU).
Penasihat Hukum Tergugat PT GIE (1) dan SN (2), Palmer Situmorang menegaskan kliennya atau perusahaan bertindak dengan itikad baik (good faith) berdasarkan skema pembebasan lahan yang sah dari warga dan kelompok tani pemegang Surat Keterangan Tanah (SKT) yang terbit tahun 1996.
“Ada memang overlapping dari fakta sidang yang ada. Bahkan 3 lapis lho ini. Terlepas dari adanya perbedaan klaim kepemilikan antara Yuliana LO dan H. Syaifun Nadhar, bagi penambang yang penting adalah tanah tersebut dibebaskan dari pemilik yang sah. Penerbitan SKT itu lebih dulu ada dibanding sertifikat,” ujar Palmer.

Palmer menambahkan, saksi ahli tergugat di persidangan membenarkan SKT merupakan alas hak dasar yang terbit lebih awal sejak tahun 1996.
“Penerbitan SKT itu lebih dulu ada dibanding sertifikat. Tadi ahli juga menegaskan bahwa secara aturan tidak mungkin bisa timbul sertifikat di atas tanah yang sudah ada SKT-nya tanpa ada penyelesaian terlebih dahulu,” tegas Palmer.
Namun, argumen tersebut ditepis Kuasa Hukum Penggugat, Rizky Dwi Cahyo Putra. Ia menegaskan, Sertipikat Hak Milik (SHM) diterbitkan resmi BPN dan memegang kedudukan hukum tertinggi sebagai bukti kepemilikan mutlak.
“SKT itu memiliki batas waktu administratif dan tidak bisa mengesampingkan SHM resmi BPN. Sertifikat milik klien kami masih sah, berlaku, dan tidak pernah dibatalkan oleh Pengadilan maupun PTUN. Sehingga pelepasan hak di tingkat bawah tidak bisa membatalkan kepemilikan SHM yang terdaftar,” tegas Rizky.
Rizky menekankan, klaim pembebasan berdasarkan SKT atau pelepasan hak kecamatan tidak bisa mengesampingkan kepemilikan sah atas SHM.
“Prinsip hukum pertanahan kita jelas. Kami optimistis dengan posisi hukum klien kami dan menyerahkan seluruh mekanismenya kepada majelis hakim hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” pungkasnya.
Sidang perkara perdata ini akan kembali dilanjutkan Majelis Hakim PN Tenggarong pada agenda persidangan berikutnya untuk mendalami bukti-bukti surat dan pemeriksaan lanjutan dari para pihak. (J)
