Lompat ke konten utama

Ketua DPRD Samarinda ; Pemkot Samarinda Tunjuk Plt Baru Sekretaris DPRD

Caption: Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdulah(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Samarinda yang baru setelah masa tugas Plt sebelumnya telah mencapai batas maksimal enam bulan.

Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah mengatakan pergantian dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan administrasi pemerintahan. Ia menegaskan, masa tugas Plt yang ditunjuk kepala daerah memiliki batas waktu maksimal enam bulan.

“Sesuai dengan undang-undang, Plt yang ditunjuk oleh Wali Kota itu maksimal enam bulan,” ucap Helmi Hal tersebut disampaikan Helmi kepada awak media Senin (7/9/2026).

Menurutnya, Plt Sekwan DPRD Kota Samarinda sebelumnya, Eddy Syahrani telah menjalankan tugas sejak 27 Agustus dan kini telah genap enam bulan. Kondisi tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Samarinda untuk menunjuk Plt Sekwan yang baru, yakni Yosua Laden.

“Karena memang sejak tanggal 27 Agustus kemarin itu Plt Sekwan DPRD Kota Samarinda sudah enam bulan. Jadi sesuai dengan undang-undang, Pemerintah Kota menunjuk Plt baru,” jelasnya.

Helmi menjelaskan, penunjukan Plt baru tersebut bersifat sementara. Selanjutnya, Pemerintah Kota Samarinda akan menentukan langkah berikutnya, apakah masa tugas Plt diperpanjang atau pejabat Sekwan ditetapkan secara definitif.

“Sampai keluar nanti, kalau tidak salah itu satu bulan Plt yang menggantinya ini, atau nanti diperpanjang lagi Plt atau ditetapkan secara definitif. Itu ranahnya dari Pemerintah Kota,” ujarnya.

Ia menegaskan, DPRD Kota Samarinda menghormati kewenangan Pemerintah Kota dalam menentukan pejabat Sekwan. Menurutnya, sepanjang proses pergantian dilakukan sesuai aturan.

“Nah, kalau kita ikuti sesuai undang-undang saja. Jadi secara administrasi tidak ada masalah,” tutup Helmi. (Adv)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+