Diduga Terlibat Perselingkuhan, Anggota Kejati Kaltim Masuk Pemeriksaan Internal

ilustrasi seorang anggota Kejati Kaltim diduga terlibat perselingkuhan. (Ist)
Caption: ilustrasi seorang anggota Kejati Kaltim diduga terlibat perselingkuhan. (Ist)(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – AE (33), yang disebut-sebut sebagai salah satu anggota Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) diduga terlibat perselingkuhan dengan IR (27), istri seorang pengusaha Samarinda. Skandal ini terungkap setelah R, suami IR, melaporkan dugaan tersebut ke Kejati pada 1 April 2024.

Menurut AR, saudara R, bukti pesan singkat antara AE dan IR menunjukkan adanya hubungan yang tidak semestinya. “IR mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi,” ujar AR, “namun, keesokan harinya, ia kembali berhubungan dengan AE,” sambungnya.

Hubungan mereka, yang berawal dari media sosial, telah berlangsung selama delapan bulan. AR menegaskan, “Kami memiliki semua bukti, termasuk percakapan dan video yang menunjukkan mereka bersama layaknya sepasang kekasih.”

Keluarga R menuntut AE dipecat tidak hormat dari jabatannya sebagai ASN. “Dia seharusnya menjadi teladan, kami ingin ada keadilan,” tegas AR.

Sementara itu, IR dan kedua anaknya meninggalkan kota sejak awal April. “IR menghindar dari kasus ini,” kata AR. “Kami akan melaporkan ke Polresta Samarinda dengan bukti yang kami miliki,” imbuhnya.

Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, membenarkan adanya laporan perselingkuhan tersebut. “Pimpinan telah mengeluarkan surat perintah untuk pemeriksaan internal,” ungkap Toni. “Klarifikasi sedang berlangsung, dan kami berharap minggu depan sudah ada hasilnya,” pungkasnya. (HI)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+