ADAKAH.ID, Kukar – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) dr. Aulia Rahman Basri menegaskan bahwa pelayanan publik di wilayah yang masuk dalam delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN) masih menjadi tanggung jawab penuh Pemerintah Kabupaten Kukar.
Hal itu disampaikannya usai penandatanganan kesepakatan batas wilayah IKN di Kemenko 3 Tower 2, KIPP IKN, Selasa (21/10/2025).
Menurut Aulia, meskipun batas wilayah antara Kukar dan IKN telah disepakati, status pemerintahan daerah belum berubah karena Keputusan Presiden (Keppres) tentang pembentukan Pemerintahan Daerah Khusus IKN belum diterbitkan.
“Karena Keppres terkait pemindahan ibu kota negara itu belum ditetapkan, maka secara kewilayahan daerah ini masih menjadi tanggung jawab Pemerintahan Kabupaten Kukar,” ujarnya.
Ia memastikan bahwa masyarakat di wilayah Samboja, Samboja Barat, Muara Jawa, sebagian Loa Janan, dan sebagian Loa Kulu tetap mendapatkan layanan publik dari Pemkab Kukar.
“Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dengan kondisi peralihan ini. Pemerintah Kabupaten Kukar masih berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat,” tegasnya.
Bupati Aulia juga menyebut, Pemkab Kukar mulai menyiapkan langkah-langkah transisi agar proses pembentukan Daerah Khusus IKN berjalan tanpa mengganggu pelayanan.
“Kami akan pastikan proses peralihan tidak mengganggu pelayanan publik yang selama ini sudah berjalan,” pungkasnya. (Adv)
