ADAKAH.ID, TENGGARONG – Jajaran Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap diduga pelaku pertambangan batu bara tanpa izin di kawasan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penangkapan terjadi pada Sabtu (3/12/2022) lalu, segera setelah warga melaporkan aktivitas tersebut ke kepolisian.
“Ada 14 orang yang kami amankan,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono bersama Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, Senin (5/12/2022).
Dari 14 orang yang diamankan, dua orang diantaranya yakni YP (Pengawas) dan DA (Pemodal), keduanya warga kota Samarinda, oleh penyidik ditetapkan sebagai tersangka. Dan langsung ditahan di Polda Kaltim untuk menjalani proses hukum.
Keduanya diduga telah melakukan aktivitas penambangan batu bara tanpa mengantongi surat izin, di lahan seluas 5 hektare.
Barang bukti yang disita berupa 3 ekskavator, 3 dozer, 6 dump truck, 5.000 metrik ton tumpukan batu bara, 1.000 metrik ton tumpukan batu bara di tempat lainnya, dan 1.000 metrik ton batu bara sudah dimuat di kapal tongkang. Indra menegaskan, kasus ini bukan izin usaha pertambangan (IUP) palsu.
“Pelaku menambang batu bara tanpa izin. Nanti waktu mau menjual batu bara memakai (meminjam) PT orang lain,” terang Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono
Selanjutnya, barang bukti yang telah diamankan akan dilelang, hasilnya akan diserahkan kepada negara.
Sementara, terhadap dua tersangka dimaksud terjerat Pasal 158 dan 161 UU RI Nomor 03/2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Terpisah, akan capaian Polda Kaltim memberantas aktivitas pertambangan batu bara ilegal, ketua DPW Kesatuan Mahasiswa Indonesia Kaltim, Irwanto Munawar memberi acungan jempol.
Menurutnya, selama ini yang menjadi kendala dalam penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal, diantaranya, luas wilayah dan kondisi geografis antar wilayah yang masih sulit untuk diakses.
“Tiga bulan terakhir, kami menilai kepolisian telah bekerja secara maksimal dalam pemberantasan ilegal mining sebagai upaya untuk menjaga kerusakan lingukungan dan meminimalisir kebocoran pendapatan negara dari sektor SDA,” tandasnya.
(Tim Redaksi)
