Penertiban Gang Rombong, DPRD Samarinda Minta Pemkot Lebih Manusiawi dan Menambah Dana Ganti Rugi

Caption: Foto : Angkasa Jaya, Ketua Komisi III DPRD Samarinda. (ist)(Adakah.id)

Adakah.id, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda melakukan penertiban kawasan Gang Rombong yang dikenal sebagai kawasan kumuh dan ilegal.

 

Penertiban ini mendapat apresiasi dari DPRD Samarinda, namun juga mendapat kritik dan saran.

 

Penertiban ini dilakukan karena bangunan di kawasan Gang Rombong tidak memiliki izin dan melanggar aturan tata ruang.

 

Pemkot memberikan dana santunan atau ganti rugi kepada pemilik dan penyewa bangunan, masing-masing Rp3 juta dan Rp1,5 juta.

 

Pemkot juga memberi waktu satu minggu untuk warga membongkar bangunan sendiri sebelum dilakukan pembongkaran paksa.

 

Namun, langkah pemkot ini menuai protes dari warga yang merasa dana ganti rugi tidak cukup dan kesulitan mencari tempat tinggal baru. Warga juga mengeluh adanya intimidasi dan kekerasan dari oknum petugas penertiban.

 

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani, mengatakan bahwa penertiban itu perlu dilakukan dengan cara yang lebih manusiawi dan persuasif.

 

Ia juga meminta pemkot untuk menambah dana ganti rugi yang sesuai dengan kebutuhan warga.

 

“Kita perlu menata kota itu dengan baik, tapi juga perlu memperhatikan kesejahteraan warga. Jadi perlu melakukan pembinaan terhadap oknum-oknum yang melakukan penertiban. Agar tidak terjadi konflik,” ujar Angkasa, Rabu (25/10/2023).

 

Angkasa mengatakan, DPRD Samarinda mendukung penertiban kawasan Gang Rombong sebagai bagian dari pengembangan Kota Samarinda.

 

Namun, ia juga menekankan pentingnya menghormati hak-hak warga sebagai warga negara.

 

“Dengan penertiban ini, kita akan menciptakan kawasan yang lebih ideal dan indah. Tapi kita juga harus memberikan dana kerohiman yang pantas dan wajar. Kalau pemkot mengajukan anggaran untuk itu, pasti kita dukung,” pungkasnya. (Adv)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+