ADAKAH.ID, SAMARINDA – Maraknhya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, terus terjadi. Memasuki awal tahun 2024, pada bulan Januari telah ada 10 kasus tersebut, yang masuk dalam data Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kordinator Wilayah (Korwil) Kalimantan Timur (Kaltim).
Untuk itu, TRC-PPA Korwil Kaltim menggelar aksi damai di Taman Samarendah, Kota Samarinda, Kaltim, sebagai bentuk dorongan terhadap pemerintah agar diterapkannnya hukum kebiri kimia yang terdapat pada Peraturan Pemerintah (Permen) No. 70 Tahun 2020.
Hal tersebut dikatakan Rina Zainun Ketua TRC Korwil Kaltim. Dia melanjutkan, aksi damai tersebut juga berkaitan dengan maraknya kasus persetubahan dibawah umur dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan darah, seperti paman, kakak, sepupu, hingga ayah kandung.
“Jadi semakin meningkatnya kasus yang dilakukan oleh orang terdekat, dan kami hari ini juga bertujuan agar hukuman yang ada itu, bisa ditingkatkan atau diberlakukan menjadi hukuman kebiri,” kata Rina Zainun, pada Jumat (2/2/2024).
Dari 10 kasus yang terdata pada bulan Januari 2024, Rina Zainun menyebutkan bahwa, 3 kasus diantaranya adalah dilakukan oleh ayah kandung, 2 dilakukan oleh paman, 1 dilakukan oleh kakak sepupu, dan 1 dilakukan oleh kakak kandung.
“Untuk di Kota Samarinda sendiri itu ada 8 kasus, 1 kasus di Kutai Timur (Kutim), dan 1 lagi ada di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar),” tambahnya.
Pantauan reporter adakah.id di lapangan, ada sekitar kurang lebih 50 orang anggota TRC-PPA, yang mengikuti aksi damai merespon maraknya kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Para anggota TRC-PPA yang kompak memakai seragam putih, melakukan aksi damai dengan membawa atribut bendera, membentangkan spanduk, dan melakukan orasi menggunakan pengeras suara.
Pada sisi jalan lainnya di Taman Samarendah, terlihat juga beberapa massa aksi yang membagikan selebaran, serta anggota Polisi yang melakukan penjagaan juga mengatur arus lalu lintas.
(HAE)
