ADAKAH.ID, Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Sekretaris Daerah, Sunggono menandatangani adendum pertama perjanjian sewa menyewa aset daerah dengan PT Khotai Makmur Insan Abadi terkait perpanjangan pemanfaatan ruas jalan Bhuana Jaya–Desa Mulawarman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Jumat (17/10/2025).
Penandatanganan berlangsung di kantor PT Khotai Makmur Insan Abadi, Jalan Poros Samarinda–Tenggarong Km 12, Desa Bukit Raya.
Hadir pula Asisten II Setkab Kukar Ahyani Fadianur Diani, Kadis PU Wiyono, perwakilan DLHK, serta sejumlah pejabat terkait.
Sunggono menjelaskan, pihak kedua wajib melaporkan pemanfaatan aset setiap semester dengan dokumentasi foto satelit dan memenuhi standar teknis Dinas Pekerjaan Umum (PU).
“Pihak kedua harus melengkapi jalan pengalih dengan sarana prasarana seperti penerangan, rambu, marka, gorong-gorong, drainase, serta menjamin pemeliharaan jalan sebelum dihibahkan kembali kepada Pemkab,” jelasnya.
Adapun objek sewa mencakup ruas tanah seluas 17.565 meter persegi dengan panjang 2.342 meter dan lebar 7,5 meter, serta perkerasan jalan sepanjang 1.131 meter dengan lebar 4,5 meter.
Perjanjian berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang dengan pemberitahuan tertulis empat bulan sebelum masa sewa berakhir.
Sunggono menambahkan, kerja sama ini merupakan bentuk optimalisasi aset daerah agar tetap produktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan serta keberlanjutan infrastruktur jalan. (Adv)
