ADAKAH.ID, SAMARINDA – Takbir keliling menjadi ajang tahunan setiap malam jelang hari raya Idulfitri. Namun demikian, kita masih harus mendisiplinkan diri untuk selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah kota (Pemkot) Samarinda meneruskan arahan daru pemerintah pusat, bahwa kegiatan takbir keliling tidak diperbolehkan.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 08 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.
Untuk itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengajak warga Tepian cukup melaksanakan takbir di masjid, musala, atau di rumah masing-masing. Menurutnya, tidak takbir keliling pun tak mengurangi hikmat malam Idulfitri.
“Tanpa mengurangi rasa hikmatnya (Idulfitri) hendaknya perayaan ini harus dilaksanakan secara hikmat dengan cara yang baik dan tidak melanggar prokes,” kata Andi Harun kepada awak media, Sabtu (30/4/2022).
Orang nomor satu di kota Samarinda itu berharap masyarakat dapat mematuhi surat edaran tersebut demi kebaikan bersama di masa pendemi covid-19 yang belum berakhir ini.
“Membuat suasana kita itu bisa hikmat tetapi terus menyadari bahwa covid itu belum berakhir,” ucapnya.
Menurutnya imbauan untuk tidak melaksanakan takbir keliling menjadi salah satu upaya pemerintah menekan penyebaran Covid-19 sekaligus mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan maupun musibah kebakaran yang kerap terjadi di malam Idulfitri.
“Kita juga tidak bole mengganggu kepentingan orang lain, misalnya penggunaan jalan raya, penggunaan alat-alat takbir yang bisa mengganggu lalu lintas, serta saya mengingatkan untuk selalu waspada terhadap bahaya kebakaran,” imbaunya.
Sebagai Informasi, bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Maret lalu mengeluarkan edaran, termasuk di dalamnya agar takbir malam lebaran cukup diadakan di rumah masing-masing atau di masjid dan musala. (Sam)
