ADAKAH.ID, SAMARINDA – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Agusriansyah Ridwan, menekankan pentingnya indikator yang jelas sebagai dasar munculnya rasa optimisme terhadap keberhasilan program Koperasi Merah Putih. Menurutnya, optimisme tidak bisa hadir begitu saja tanpa proses yang terukur dan dapat dinilai.
“Salah satu indikator penting adalah kesiapan regulasi. Setelah adanya instruksi presiden, seharusnya segera diterbitkan petunjuk teknis (juknis) yang rinci agar arah kebijakan ini lebih terarah,” tegasnya, Rabu (23/7/2025).
Agusriansyah mengkritisi mekanisme seleksi pengurus koperasi yang selama ini hanya mengandalkan musyawarah desa. Ia menilai perlu adanya tim seleksi independen yang bekerja secara profesional, dengan standar pengalaman dan latar belakang pendidikan yang jelas. Tanpa hal itu, program rawan menimbulkan kecurigaan.
“Kalau tidak jelas, bisa saja masyarakat menilai bahwa ini hanya akal-akalan politik untuk menghapus peran BUMDes,” ujarnya. Menurutnya, pemerintah harus memberikan penjelasan transparan agar tujuan pembentukan koperasi tidak disalahartikan.
Ia menambahkan, jika tujuan utama adalah memberantas pinjaman online ilegal dan rentenir, maka hal itu perlu disampaikan secara terbuka ke publik. Selain itu, ia juga mengingatkan agar koperasi yang dibentuk masyarakat secara mandiri tidak tersingkir oleh koperasi model baru yang didukung penuh APBN.
“Kita tidak ingin model koperasi yang didukung anggaran pemerintah justru mematikan inisiatif lokal,” kata politisi PKS ini.
Agusriansyah menilai, pemerintah seharusnya juga memperkuat koperasi yang sudah ada dan berpotensi, bukan hanya membentuk yang baru. “Bisa jadi ini adalah kesempatan untuk revitalisasi koperasi yang sudah tidak berjalan efektif,” tambahnya.
Ia berharap pemerintah pusat segera mengeluarkan petunjuk pelaksanaan yang jelas, agar pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dapat menindaklanjuti kebijakan ini dengan tepat. “Jangan sampai daerah sudah bergerak cepat, tetapi pusat justru belum siap. Padahal dampaknya besar terhadap dana desa dan alokasi APBD,” jelasnya.
Agusriansyah juga menyoroti kemungkinan alokasi dana dari APBD provinsi maupun kabupaten/kota sebesar 3 persen untuk mendukung koperasi. “Kalau dana itu sampai ke masyarakat yang berniat membangun usaha namun kekurangan modal, tentu dampaknya positif. Tapi semua ini hanya bisa berjalan jika ada juknis yang tegas dan adil,” pungkasnya.
(adv/dprdkaltim/o)
