ADAKAH.ID, KUTAI KARTANEGARA – Di tengah hiruk-pikuk industri makanan yang semakin kompetitif, Rumah Cokelat Lung Anai tampil sebagai oasis kepercayaan bagi konsumen yang mengutamakan kualitas halal.
Berlokasi di jantung Desa Lung Anai, Kukar, usaha ini berhasil meraih pengakuan resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia, sebuah pencapaian yang menegaskan standar tinggi yang mereka junjung.
Penghargaan ini bukan hanya sekedar simbol, melainkan representasi dari dedikasi Rumah Cokelat Lung Anai dalam menghadirkan produk yang tidak hanya lezat, tetapi juga aman dan sesuai dengan prinsip-prinsip halal.
Audit menyeluruh yang dilakukan oleh BPJPH telah memverifikasi bahwa dari biji kakao hingga cokelat jadi, setiap tahapan produksi Rumah Cokelat Lung Anai telah mematuhi regulasi halal yang ketat.
Wijayono Sarosa, General Manager Mining Support PT Multi Harapan Utama (MHU), menyatakan optimisme terhadap dampak positif sertifikat ini.
“Ini adalah langkah maju bagi Rumah Cokelat Lung Anai. Kami yakin, sertifikat halal akan semakin mengukuhkan posisi produk kami di hati masyarakat, sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas,” ujar Sarosa.
Dengan lima varian rasa yang kini bersertifikat halal—Cheese Chocolate, Cashew Nut Chocolate, Milk Chocolate, Dark Chocolate, dan cokelat bubuk—Rumah Cokelat Lung Anai siap memanjakan lidah pencinta cokelat tanpa kekhawatiran.
Peresmian sertifikat halal dijadwalkan berlangsung meriah dengan kehadiran BPJPH di Desa Lung Anai pada awal April 2024. Acara ini akan menjadi ajang apresiasi bagi tim pendamping halal dan para pekerja di balik layar yang telah berkontribusi dalam pencapaian ini.
Rumah Cokelat Lung Anai adalah buah dari kerja sama antara MHU, Yayasan Peduli Desa Nusantara Madani, Fakultas Pertanian Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, yang bersama-sama berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui inovasi dan kualitas.
(ADV/HI)
