ADAKAH.ID, SAMARINDA – Dosen Fakultas Kehutanan (Fahutan) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap 3 mahasiswa kini dibebastugaskan dari kegiatan akademik di lingkungan Universitas Mulawarman (Unmul).
Dari informasi yang dihimpun Adakah.id, hal itu berdasarkan ketetapan yang diterbitkan pihak Dekanat Fakultas Kehutanan (Fahutan) dengan nomor surat 926/UN17.4/KP/2022, yang berisi 6 poin pernyataan pimpinan Fahutan Unmul.
Dari enam poin pernyataan, pada poin ke-2 menyatakan bahwa Fakultas membebastugaskan terlapor dari segala aktivitas akademik dalam hal ini Tri Dharma Perguruan Tinggi dan kegiatan penunjang lainnya di lingkungan Fahutan Unmul, terhitung 28 April 2022 sampai dengan dikeluarkannya putusan akhir terkait dengan penanganan perkara.
Diberitakan sebelumnya, tiga mahasiswa melaporkan tindakan amoral oknum dosen, yakni permintaan memijat, mengelus pipi, meletakkan kaki ke atas paha penyintas, hingga meminta dibelikan pulsa, kopi, dan tisu tanpa mengganti uang tersebut.
Merasa penanganan kasus tersebut terhambat, ratusan mahasiswa Unmul menggelar unjuk rasa mendesak pihak rektor menindaklanjuti segera.
Kendati demikian, menurut keterangan Naufal Banu selaku Ketua Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) Sylva, Rektor Universitas Mulawarman (Unmul), Prof Dr H Masjaya, menugaskan Dekan Fakultas Kehutanan (Fahutan) Unmul untuk menerbitkan surat ketetapan sebagai sikap dari pihak Fakultas.
“Saya menanyakan tindaklanjutnya, dan beliau mengatakan bahwa ketika sudah ada ketetapan dari fakultas, pihaknya akan segera menindaklanjuti, dan jika semisal penanganannya lambat dan tidak sesuai dengan goals mahassiwa, beliau siap untuk di demo lagi,” kata Naufal Banu saat dikonfirmasi Adakah.id, Jumat (29/4/22).
Sementara itu, Dekan Fahutan Unmul, Prof Dr Rudianto Amirta membenarkan pihaknya telah mengeluarkan ketetapan terkait status oknum dosen Fahutan terduga pelaku kekerasan seksual.
Rudianto menerangkan pihaknya tidak tinggal diam, segera setalah menerima laporan, pihakya langsung mengklarifikasi baik kepada yang melaporkan dan yang terlapor. Kemudian dalam proses penanganan lebih lanjut, oknum dinonaktifkan sementara.
“kami juga mengambil langkah membebaskan sementara baik yang terlapor oknum dosen dalam melakukan aktivitasnya di lingkungan kampus fahutan pertanggal 28 kemarin sampai kasus memiliki keputusan hukum tetap,” terang Pimpinan Fakultas itu kepada awak media melalui sambungan seluler, Jumat (29/4/22)
Hal itu untuk menghindari intervensi, lanjut Rudianto, menjamin objektivitas dan menjamin keadilan karena bagaimanapun penyintas yang melaporkan masih mengikuti kuliah dari oknum.
Selain itu, untuk membuat proses pendalaman kasus oknum dosen terlapor dimintai keterangan tertulis, yang menjadi bahan penelusuran lebih lanjut.
Rudianto memapaparkan langkah penyelesaian kasus ini dengan dua pendekatan, yang pertama secara kode etik kepegawaian, lantaran oknum merupakan pegawai negeri. Kedua, pendekatan tindak pidana.
“Kami juga sudah berkonsultasi dengan Dekan Fakultas Hukum untuk melihat aspek – aspek yang ada dan untuk melihat keadilannya,” katanya.
Kepada Adakah.id, menegaskan pada prinsipnya fakultas tidak akan melindungi ketidakadilan yang merugikan. Dan lagi, Fahutan harus menjadi tempat yang ramah dari seluruh aspek kehidupan normatif manusia yang bebeas dari pelecehan, intimidasi, pungli dan sebagainya.
“Itu yang ingin kami tegaskan dalam kasus ini bahwa Fahutan berada dalam posisi tidak ingin menutupi apa yang terjadi di dalam kampus,” pungkasnya.
