Dosen Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Dibebastugaskan, Ini Penjelasan Dekan Fahutan Unmul

Rudianto memapaparkan langkah penyelesaian kasus kekerasan seksual ini dengan dua pendekatan, yang pertama secara kode etik kepegawaian, lantaran oknum merupakan pegawai negeri. Kedua, pendekatan tindak pidana.