Lompat ke konten utama

Joni Sinatra Ginting Minta Pemasangan Algaka Sesuai Dengan Aturan Kepada Semua Pihak

Caption: Foto : Joni Sinatra Ginting (ist)(Adakah.id)

Adakah.id, Samarinda – DPRD Samarinda Menggelar Hearing di Ruang Rapat Gabungan, dan mengundang berbagai pihak untuk membahas aturan terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (Algaka) pada Pemili 2024.

Anggota Komisi I tersebut mengundang komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satpol-PP, Camat dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Joni Sinatra Ginting, mengatakan agenda ini untuk melakukan koordinasi terkait aturan pemasangan algaka.

“Rapat ini sebagai bentuk koordinasi terkait tahapan pemilu. Kita menyampaikan bahwa para calon anggota legislatif (caleg) agar tidak melakukan aktivitas serupa kampanye hingga 27 November,” ucapnya.

Dirinya juga menyampaikan bahwa jadwal pemasangan algaka dan pelaksanaan kampanye, akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Perihal aturan pemasangan algaka ini sudah di kirim ke semua partai tapi mungkin ada partai yang belum menyampaikan. Karena aturan ini apabila ada tanda ajakan itu tidak diperbolehkan sebelum tanggal ditetapkannya untuk melakukan kampanye,” tuturnya.

Joni juga menyampaikan, kepada para pihak yang berkepentingan agar mematuhi setiap ketentuan sebagai wujud kepatuhan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan. (Adv)

 

 

 

 

 

 

 

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+