Iswandi Sebut Raperda Limbah B3 Belum Punya Urgensi Kuat untuk Disahkan

Caption: Ketua komisi II DPRD Samarinda, Iswandi(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kota Samarinda masih menuai perhatian.

Menanggapi hal itu, ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi menyampaikan masih terdapat sejumlah poin dalam pembahasan raperda yang dinilai belum selaras, baik dari sisi substansi maupun urgensi pembentukannya.

Menurutnya, kajian terhadap raperda tersebut perlu dilakukan kembali secara menyeluruh agar regulasi yang dihasilkan benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai kebutuhan daerah.

“Masih ada beberapa bagian yang perlu disempurnakan, baik terkait isi maupun alasan pembentukan regulasi tersebut. Karena itu, pembahasannya perlu dikaji lebih mendalam sebelum dilanjutkan,” ungkap Iswandi. Jum’at (22/5/2026).

Lebih lanjut, Iswandi menjelaskan, pengaturan mengenai limbah B3 pada dasarnya sudah diatur pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Dengan adanya aturan tersebut, pemerintah daerah dinilai harus berhati-hati agar tidak melampaui kewenangan yang telah ditetapkan.

“Daerah tentu harus menyesuaikan dengan regulasi yang sudah ada dari pemerintah pusat, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam penerapannya,” jelasnya.

Selain itu, politisi dari partai PDIP itu menekankan pembentukan peraturan daerah seharusnya didasarkan pada kebutuhan yang benar-benar mendesak serta memiliki manfaat yang jelas bagi masyarakat.

Iswandi mengingatkan agar perda tidak hanya disusun untuk memenuhi target program legislasi daerah tanpa mempertimbangkan efektivitas implementasinya di lapangan.

“Kalau ada regulasi lain yang lebih prioritas dan dibutuhkan masyarakat, tentu itu perlu didahulukan agar penanganannya lebih tepat sasaran,” tutupnya. (ADV)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+