Tolak Politik Upah Murah, Buruh Maluku Utara Siap Gelar Aksi di Lingkar Tambang IWIP

Caption: Seruan aksi buruh di IWIP(Adakah.id)

ADAKAH.ID, HALMAHERA TENGAH — Upaya itikad baik yang dilakukan Gerakan Buruh Maluku Utara terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) dinilai tidak mendapat respons dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Pemerintah daerah tetap bersikukuh menetapkan kenaikan UMP sebesar 3 persen dan UMSK 2 persen, kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan buruh.

Koordinator Dewan Buruh Bersama Rakyat (DBBR) Maluku Utara, Ali Akbar Muhammad menilai sikap Pemprov Maluku Utara tersebut menunjukkan keberpihakan yang jelas kepada pemodal, tanpa mempertimbangkan kondisi riil buruh sebagai penggerak utama roda ekonomi daerah.

“Ini menunjukan bahwa pemerintah secara terang-terangan berpihak kepada kaum pemodal. Tidak ada simpati dan empati terhadap buruh Maluku Utara yang selama ini menjadi penggerak ekonomi,” tegas Ali Akbar dalam pernyataan sikapnya.

Menurutnya, kondisi serupa juga terjadi di Kabupaten Halmahera Tengah yang dikenal sebagai salah satu daerah terkaya di Indonesia. Pemerintah kabupaten setempat justru mengusulkan penetapan upah menggunakan pengali alfa terendah, yakni 0,5 dan tertinggi 0,9 sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49.

“Usulan pengalian alfa paling rendah itu menunjukan bahwa Pemerintah Halmahera Tengah tidak memiliki niat untuk mendorong kesejahteraan buruh,” katanya.

Dukung Aksi Serikat Buruh Pabrik

Atas kondisi tersebut, Dewan Buruh Bersama Rakyat Maluku Utara menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah perjuangan Gerakan Buruh Maluku Utara, khususnya serikat buruh tingkat pabrik yang akan menggelar aksi perlawanan terhadap kebijakan politik upah murah.

Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada 29 Desember 2029, bertempat di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, yang merupakan kawasan industri dan pertambangan strategis di Maluku Utara.

DBBR menyatakan dukungan terhadap serikat buruh tingkat pabrik yang terlibat dalam aksi tersebut, antara lain SPSI, SPN, dan GAKARYA.

“Kami mendukung penuh aksi serikat buruh tingkat pabrik sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan upah murah yang ditetapkan oleh Gubernur Maluku Utara,” ujar Ali Akbar.

Solidaritas Buruh Lingkar Tambang

Selain tiga serikat buruh tersebut, Aliansi Persatuan Buruh Lingkar Tambang juga menyatakan sikap tegas menolak penetapan upah oleh Gubernur Provinsi Maluku Utara. Dewan Buruh Bersama Rakyat Maluku Utara menegaskan dukungannya terhadap sikap aliansi tersebut sebagai bagian dari perjuangan bersama buruh di wilayah industri tambang.

Pernyataan sikap ini turut diketahui dan didukung oleh sejumlah organisasi buruh dan elemen rakyat, di antaranya:
Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia.
Serikat Buruh Garda Nusantara
Persatuan Serikat Buruh Kota Ternate
Gabungan Karyawan
Pusat Persatuan Buruh PT IWIP\
Serikat Organisasi Pekerja IWIP
Komite Politik Kota Ternate
LMID Kota Ternate

DBBR menegaskan perjuangan buruh di Maluku Utara akan terus dilakukan secara berkelanjutan hingga pemerintah mencabut kebijakan upah yang dinilai tidak adil dan merugikan kaum pekerja. (*)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+