ADAKAH.ID, TERNATE — Persatuan Serikat Buruh Kota Ternate yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI)–Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menegaskan sikap menuntut kenaikan upah buruh sebesar 15 persen di Maluku Utara.
Wakil Ketua Umum DPN FSBPI, Hartati Balasteng menyatakan lonjakan pertumbuhan ekonomi Maluku Utara sebesar 32,9 persen tidak boleh hanya menjadi angka statistik yang dirayakan elite, sementara buruh yang menjadi penggerak utama justru terus tertekan oleh rendahnya upah dan mahalnya biaya hidup.
“Pertumbuhan ekonomi sebesar 32,9 persen itu lahir dari keringat buruh, terutama di sektor pertambangan. Jika upah tidak naik secara signifikan, maka pertumbuhan itu adalah kemajuan palsu,” tegas Hartati Rabu (17/12/2025).
Ia menilai sektor pertambangan menjadi mesin utama ekonomi daerah, namun keuntungan besar industri tersebut tidak berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan buruh. Risiko kerja tinggi, jam kerja panjang, serta tekanan sosial masih menjadi realitas sehari-hari pekerja tambang dan sektor pendukungnya.
Senada, Ketua Dewan Pengurus Kota Persatuan Serikat Buruh Kota Ternate, Muhammad Kasir Hadi, menegaskan bahwa buruh menolak logika pembangunan yang hanya menguntungkan pemilik modal.
“Upah buruh hari ini tidak cukup untuk menutup kenaikan harga pangan, pendidikan, dan kesehatan. Jangan bicara pertumbuhan jika buruh masih hidup dalam ketidakpastian,” kata Kasir Hadi.
Menurutnya, tuntutan kenaikan upah 15 persen bukan sekadar permintaan, melainkan keharusan moral dan konstitusional pemerintah daerah sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi buruh terhadap perekonomian Maluku Utara.
Selain menuntut kenaikan upah, buruh juga mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang pro buruh, menghentikan praktik PHK, outsourcing, kerja kontrak, dan magang, serta memberikan perlindungan penuh bagi buruh perempuan dari kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.
Mereka juga menuntut penghentian kriminalisasi terhadap aksi buruh dan rakyat, pembebasan peserta aksi yang ditahan, serta penghentian perampasan ruang hidup dan eksploitasi sumber daya alam di Maluku Utara.
“Jika tuntutan ini diabaikan, buruh tidak akan tinggal diam. Keadilan upah adalah syarat mutlak agar pertumbuhan ekonomi benar-benar berpihak pada rakyat pekerja,” tegasnya. (*)
