Bupati Kukar Paparkan Kendala Sertifikasi Aset Daerah di Hadapan Menteri ATR/BPN

Caption: Rakorda Bidang Pertanahan dan Tata Ruang se-Kalimantan Timur di Pendopo Odah Etam, Samarinda.(Adakah.id)

ADAKAH.ID, Kukar – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) dr. Aulia Rahman Basri memaparkan kondisi terkini pengelolaan aset pertanahan Pemkab Kukar di hadapan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Bidang Pertanahan dan Tata Ruang se-Kalimantan Timur di Pendopo Odah Etam, Samarinda, Jumat (24/10/2025).

Rakor tersebut dihadiri Gubernur, Bupati/Wali Kota se-Kaltim, serta jajaran Forkopimda. Dalam sambutannya, Menteri Nusron menekankan pentingnya penyelesaian konflik pertanahan dengan pendekatan kemanusiaan, bukan semata melalui jalur hukum.

“Kami mencari solusi berbasis kemanusiaan supaya win-win solution. Rakyat tidak dirugikan, tapi negara tetap mencatatkan asetnya,” ujar Nusron.

Ia juga menyoroti rendahnya kepatuhan perusahaan pemegang HGU yang belum memenuhi kewajiban penyediaan plasma minimal 20 persen bagi masyarakat sekitar.

Pemerintah, tegasnya, akan menertibkan praktik alih fungsi lahan tanpa izin dan memastikan data pertanahan lebih sinkron.

Bupati Aulia Rahman Basri dalam sesi dialog menyampaikan, dari 2.912 bidang tanah aset Pemkab Kukar, baru 478 bidang (16,4%) yang bersertifikat, sedangkan 2.436 bidang (83,6%) belum bersertifikat.

Tanpa percepatan, butuh lebih dari 120 tahun untuk menuntaskannya. Kondisi ini menjadi catatan BPK RI dan KPK dalam MCP Area 5 Aset Daerah.

“Banyak aset belum memiliki dokumen hak yang lengkap, sebagian berada di kawasan hutan dan eks transmigrasi, serta belum berbasis peta digital,” jelas Aulia.

Aulia meminta dukungan Menteri ATR/BPN untuk membuka program prioritas percepatan sertifikasi aset Pemda, terutama bagi fasilitas umum, sosial, pendidikan, dan kesehatan.

Ia juga mengusulkan peninjauan lahan HGU/HGB tidak produktif agar dikembalikan ke negara dan dimanfaatkan untuk masyarakat.

“Permasalahan pertanahan di Kukar bukan sekadar administrasi, tetapi berdampak pada pembangunan dan stabilitas sosial,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Nusron menyatakan siap menindaklanjuti usulan tersebut dengan menggelar pertemuan lintas kementerian guna membahas penyelesaian lahan eks transmigrasi dan kawasan hutan di Kukar. (Adv)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+