ADAKAH.ID, SAMARINDA – Aktivitas kendaraan tambang dan sawit yang masih melintasi jalan umum kembali menuai sorotan tajam. Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Guntur, mengecam praktik tersebut karena dinilai merugikan masyarakat dan menguntungkan korporasi semata.
“Jalan umum itu dibangun untuk rakyat, bukan jadi jalur bebas bagi truk-truk milik perusahaan besar yang tidak mau membangun jalan sendiri,” tegas Guntur, Senin (28/7/2025).
Menurutnya, truk dengan muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL) menjadi penyebab utama kerusakan infrastruktur jalan, khususnya di daerah penghasil sumber daya alam seperti Kutai Timur (Kutim), Kutai Kartanegara (Kukar), dan Berau. Kondisi ini, lanjutnya, memaksa pemerintah daerah mengalokasikan anggaran besar untuk perbaikan, padahal kerusakan tersebut seharusnya ditanggung oleh industri melalui jalur hauling khusus.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Guntur menegaskan bahwa perusahaan tambang memiliki kewajiban membangun dan menggunakan infrastruktur transportasi sendiri. “UU Minerba jelas mewajibkan pembangunan jalan khusus. Kalau masih memanfaatkan jalan umum, itu sudah termasuk pelanggaran,” ujarnya.
Ia menyambut baik sikap tegas Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, yang menolak penggunaan jalan umum untuk hauling. Namun, Guntur menekankan perlunya tindak lanjut berupa penegakan aturan. “Tanpa penegakan aturan, pernyataan saja tidak cukup. Perlu ada sanksi nyata, termasuk pemberhentian operasional bagi perusahaan yang terus melanggar,” katanya.
Lebih jauh, Guntur menyoroti pentingnya koordinasi lintas instansi, mulai dari Dinas Perhubungan, Dinas ESDM, hingga kepolisian, untuk membentuk mekanisme pengawasan yang efektif. “Jangan biarkan pelanggaran semacam ini menjadi kebiasaan. Negara harus hadir dan tegas,” tandasnya.
Ia menutup dengan mengingatkan bahwa jalan raya adalah fasilitas publik yang harus dijaga demi keselamatan dan kenyamanan bersama. “Ini bukan sekadar soal jalan rusak, tapi soal keadilan dan hak warga untuk menikmati infrastruktur yang layak,” pungkasnya.
(adv/dprdkaltim/o)
