Agusriansyah Ridwan Kritik Penerapan Sistem Zonasi di Kaltim

Agusriansyah Ridwan Kritik Penerapan Sistem Zonasi di Kaltim.(ist)
Caption: Agusriansyah Ridwan Kritik Penerapan Sistem Zonasi di Kaltim.(ist)(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kembali menuai kritik. Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Agusriansyah Ridwan, menilai kebijakan zonasi yang diterapkan secara seragam di seluruh Indonesia tidak memperhitungkan karakteristik wilayah, khususnya daerah dengan keterbatasan infrastruktur seperti Kaltim.

“Prinsip pemerataan dalam zonasi memang patut didukung, namun pelaksanaannya tidak bisa digeneralisasi. Di Kaltim, tantangan utamanya adalah akses dan jarak tempuh ke sekolah,” ungkap Agusriansyah, Senin (7/7/2025).

Ia mencontohkan wilayah seperti Kutai Timur, Berau, dan Bontang yang masih menghadapi kesenjangan dalam distribusi siswa meski kapasitas belajar di sekolah negeri mencukupi. Di daerah terpencil, banyak siswa harus menempuh jarak jauh karena sekolah terdekat tidak tersedia atau tidak menawarkan jurusan sesuai minat mereka.

“Ada sekolah, tapi jauh dari rumah atau tidak menyediakan jurusan yang diminati. Kalau begitu, zonasi malah jadi hambatan,” lanjut politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Agusriansyah menegaskan bahwa sistem zonasi semestinya mengacu pada Pasal 31 UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan. Kebijakan ini tidak boleh hanya berpijak pada kondisi kota besar yang sudah memiliki fasilitas pendidikan memadai.

Ia memperingatkan bahwa sistem zonasi berpotensi menimbulkan ketimpangan baru jika tidak disertai pemerataan infrastruktur pendidikan dan tenaga pendidik berkualitas. “Kalau tidak diimbangi dengan regulasi daerah yang relevan, zonasi bisa berubah jadi bentuk diskriminasi,” ujarnya.

Agusriansyah juga mendorong koordinasi aktif antara pemerintah daerah dan kementerian terkait, termasuk transportasi siswa, penyediaan fasilitas sekolah, hingga distribusi guru.

“Negara punya kewajiban memastikan akses pendidikan tidak terhalang oleh kebijakan yang tidak sesuai konteks lokal. Zonasi harus menjadi sarana pemerataan, bukan penghalang,” pungkasnya.

(adv/dprdkaltim/o)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+