Pemkab Kukar Ajukan Rp78 Miliar untuk Biaya Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024

Pemkab Kukar Ajukan Rp78 Miliar untuk Biaya Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024. (ist)
Caption: Pemkab Kukar Ajukan Rp78 Miliar untuk Biaya Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024. (ist)(Adakah.id)

ADAKAH.ID, KUTAI KARTANEGARA Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mengusulkan anggaran sebesar Rp78 miliar untuk mendukung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Usulan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin proses demokrasi berjalan lancar, adil, dan transparan.

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menjelaskan bahwa besaran anggaran tersebut berdasarkan kajian bersama sejumlah pihak, dan akan diawasi secara ketat. “Anggaran Rp78 miliar ini merupakan hasil kajian berbagai pihak. Masih tahap estimasi dan bisa berubah sesuai kebutuhan. Kami ingin penggunaannya optimal tanpa pemborosan,” ujar Sunggono, Kamis (13/3/2025).

Sumber pendanaan berasal dari beberapa pos, yakni Belanja Tidak Terduga (BTT), efisiensi APBD 2025, dan sisa anggaran Pilkada sebelumnya sebesar Rp4 miliar. Efisiensi juga diterapkan dengan tetap menggunakan perlengkapan logistik lama dan pengurangan biaya distribusi.

Pemkab Kukar memastikan anggaran tersebut tidak mengganggu program pembangunan prioritas. “Kami pastikan tak satu rupiah pun terbuang sia-sia. Semua logistik yang masih bisa digunakan akan dimanfaatkan semaksimal mungkin,” tegasnya.

Pelaksanaan PSU akan melibatkan sinergi dengan KPU, Bawaslu, dan aparat keamanan. Pemerintah juga akan menggandeng inspektorat untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana.

“Kami ingin PSU ini berjalan baik dan sesuai aturan. Ini tanggung jawab bersama menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi,” tutup Sunggono.

(adv/diskominfokukar/o)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+