Camat Tenggarong Pangkas 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas

Camat Tenggarong Pangkas 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas. (isst)
Caption: Camat Tenggarong Pangkas 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas. (isst)(Adakah.id)

ADAKAH,ID, KUTAI KARTANEGARA – Camat Tenggarong Sukono mulai menerapkan pemangkasan anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen. Kebijakan ini mengikuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.

Langkah ini diterapkan bertahap, dimulai dari penyesuaian Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). “Saat ini masih dalam tahap pertama, yaitu terkait SPPD. Untuk tahap kedua, nanti akan ada pembahasan lebih lanjut,” ujar Sukono, Kamis (6/3/2025).

Ia memastikan pemotongan hanya berlaku untuk kegiatan perjalanan dinas, bukan anggaran fisik. “Untuk kegiatan di Kecamatan Tenggarong sendiri, sejauh ini tidak ada pemotongan anggaran fisik. Pemangkasan ini hanya berlaku untuk perjalanan dinas,” jelasnya.

Tiap tahun, anggaran perjalanan dinas di kecamatan ini mencapai sekitar Rp200 juta. Dana tersebut biasanya digunakan untuk koordinasi antarinstansi di tingkat kabupaten dan provinsi.

Namun kini, hanya perjalanan yang bersifat mendesak dan berdampak langsung terhadap pelayanan publik yang akan diakomodasi.

Efisiensi ini juga mengubah pola kerja di lingkungan kecamatan. Sukono mengatakan pihaknya mulai mengandalkan koordinasi virtual, pembatasan mobilitas, dan penghematan operasional.

“Kami berkomitmen untuk tetap menjalankan tugas dengan optimal, meskipun anggaran perjalanan dinas dikurangi,” ujarnya.

Ia menilai kebijakan ini memberi ruang untuk mengalihkan anggaran ke sektor prioritas, seperti pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur.

Evaluasi berkala akan dilakukan agar efisiensi berjalan tanpa mengganggu pelayanan masyarakat. (adv/diskominfokukar/o)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+