Kompol Kaltim ; Ada Dugaan Pelanggaran Hukum di Pasar Subuh

Caption: Komite Politik Nasional (Kompolnas) Kaltim, Andi Manurung.(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Komite Politik Wilayah Kalimantan Timur, Andi Manurung mengecam keras proses relokasi Pasar Subuh Kota Samarinda yang dinilai cacat hukum dan prosedural.

Dalam pernyataan tegasnya, Andi menyoroti eksekusi paksa yang dilakukan Pemerintah Kota Samarinda pada 9 Mei 2025 lalu yang menurutnya mengabaikan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta melanggar hak asasi para pedagang.

Andi menyebutkan, eksekusi penertiban yang melibatkan sekitar 500 aparatur kota, termasuk menggunakan alat seperti palu, mesin gergaji, dan linggis telah merusak fasilitas dagang hingga melakukan kekerasan fisik terhadap pedagang dan pemuda yang berupaya mempertahankan pasar.

“Aparatur kota bukan hanya merobohkan kios, tetapi juga menginjak-injak fungsi anggota DPRD yang hadir saat itu. Wakil rakyat hanya dijadikan ‘pajangan’ tanpa dihargai perannya,” ujarnya pada Jumat (16/5).

Ia menilai, meski DPRD Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 15 Mei 2025, kesimpulan rapat tidak menyentuh klausul penegakan hukum atas pelanggaran selama eksekusi.

“Tidak ada langkah konkret untuk menindak pelanggaran prosedur atau kekerasan yang terjadi. RDP hanya menghasilkan janji kosong pencarian lahan relokasi tanpa hitam di atas putih,” kritik Andi.

Andi menyebut pernyataan anggota DPRD Samarinda pasca – RDP sebagai retorika kosong. Menurutnya, kritik yang terlambat disampaikan setelah eksekusi tidak mampu membatalkan penggusuran atau memulihkan hak pedagang.

“Mereka hanya berpantun penyejuk di media, alih-alih menindak pelanggaran hukum yang nyata. Ini kerja setengah hati!,” tegasnya.

Ia mendesak DPRD untuk tidak hanya menyayangkan tindakan represif, tetapi juga menggunakan kewenangannya mengevaluasi atas Perda Kota Samarinda Nomor 41 Tahun 2004 dan Perwali, terkait tata kelola pasar yang dinilai tidak sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dinas terkait.

Andi juga mengungkap, dugaan penipuan seorang bernama Murdianto yang mengaku mendapat kuasa dari pemilik lahan untuk mengelola Pasar Subuh.

Murdianto disebut memungut sewa Rp 1–1,5 juta per tiga bulan dari pedagang, padahal menurut keterangan Paguyuban Pedagang Pasar Subuh, mereka telah berjualan di lokasi tersebut selama tiga generasi tanpa pernah membayar sewa.

“Murdianto tidak pernah menunjukkan bukti kuasa tertulis dari pemilik atau ahli waris tanah. Bahkan, ahli waris asli konon tinggal di luar pulau,” paparnya.

Setelah uang sewa terkumpul, Murdianto dilaporkan meminta pemerintah menggusur pasar.

“Ini skema manipulatif! Pedagang menjadi korban ganda, dibebani sewa ilegal, lalu digusur dengan kekerasan,” tambah Andi.

Andi menegaskan, tindakan aparatur selama penggusuran melanggar Pasal 28 D UUD 1945 tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan layak, serta Konvensi Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.

“Mereka merusak properti, melakukan kekerasan, dan mengabaikan proses hukum. Ini bukan penertiban, tetapi kriminalisasi terhadap warga kecil,” tegasnya.

Ia mendesak DPRD Samarinda untuk:
1. Mengusut tindak pidana selama eksekusi, termasuk perusakan dan kekerasan fisik.
2. Memaksa pemerintah kota memulihkan hak pedagang dan mengganti kerugian.
3. Meninjau ulang kebijakan relokasi dengan melibatkan partisipasi publik.

Diberitakan sebelumnya, Perwakilan Pemilik Lahan, Murdianto menjelaskan permintaan relokasi berangkat dari keluhan keluarganya yang tinggal di sekitar lokasi pasar.

Ia menuturkan, aktivitas Pasar Subuh menimbulkan ketidaknyamanan, terutama terkait bau tidak sedap dan kondisi yang berantakan.

“Di dalam sana ada keluarga kami. Keponakan saya merasa sangat-sangat terganggu karena bau dan kondisinya berantakan,” ujarnya.

Ia juga membantah bahwa keputusan relokasi dilakukan secara mendadak. Menurutnya, permohonan pemindahan telah diajukan sejak 12 tahun lalu dan kembali ditegaskan melalui surat resmi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tahun lalu.

“Sekitar 12 tahun lalu, saya sudah sempat mengajukan surat permohonan untuk merelokasi, dan itu semua buktinya ada,” tegas Murdianto.

Dengan kompleksitas masalah ini, nasib puluhan pedagang Pasar Subuh masih menggantung. Tanpa intervensi hukum yang tegas, praktik penggusuran represif dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan keadilan di Samarinda. (Do)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+