ADAKAH.ID, SAMARINDA – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud menegaskan pentingnya revisi menyeluruh terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 1989 tentang Pengaturan Lalu Lintas yang Melintasi Jembatan Mahakam.
Perda yang telah berusia 36 tahun dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi faktual Sungai Mahakam saat ini, terutama setelah pembangunan sejumlah jembatan baru dan meningkatnya aktivitas pelayaran.
Hasanuddin menjelaskan, Perda tersebut dibuat saat Jembatan Mahkota, Mahulu dan Mahakam Baru belum ada.
“Sekarang kondisinya sangat berbeda. Arus lalu lintas kapal jauh lebih padat, dan dengan bertambahnya jembatan, pengaturannya harus disesuaikan,” ujarnya saat ditemui di Ruang Ruhui Rahayu, Komplek Kantor Gubernur Kaltim pada Sabtu (10/5/2025).
Ia menekankan, revisi Perda penting untuk memastikan pengelolaan alur sungai tetap di bawah kendali pemerintah daerah, bukan pihak ketiga.
“Kita ingin Perda baru nantinya mengatur agar semua aktivitas di alur sungai dikelola oleh pemerintah daerah, bukan swasta. Ini demi menjamin kepentingan publik,” tegasnya.
Perda 1989 mengatur lalu lintas air di kolong jembatan, termasuk:
Pasal 5 : Kewajiban mematuhi rambu-rambu lalu lintas air.
Pasal 6 & 7 : Pembagian alur untuk kapal kecil dan rakit kayu dengan batas ukuran tertentu.
Pasal 8 : Alur khusus kapal besar dengan lebar 80 meter dan tinggi maksimal 10 meter.
Namun, aturan ini dinilai tidak lagi memadai mengingat kompleksitas lalu lintas sungai saat ini, termasuk operasi kapal-kapal besar dan perkembangan infrastruktur.
Hasanuddin mengakui, revisi Perda tidak mudah karena menyangkut kepentingan strategis pelayaran, tata ruang, lingkungan, dan investasi.
“Masih digodok, kita baru pada tahap awal pembahasan. Tapi jelas, Perda lama sudah tidak bisa menjawab tantangan zaman,” tutupnya. (adv/dprdkaltim/do)
