ADAKAH.ID, SAMARINDA – Praktik penggalangan dana yang membebani orang tua murid di sejumlah SMA/SMK negeri di Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya terungkap.
Ombudsman RI Perwakilan Kaltim menemukan dugaan mal-administrasi berupa pungutan wajib yang dibungkus sebagai “sumbangan sukarela” untuk kegiatan wisuda dan perpisahan.
Kepala Ombudsman Kaltim, Mulyadin, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aj, di Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (30/4/2025) kemarin.
Laporan ini merupakan hasil investigasi mandiri Ombudsman (IAPS) terhadap 10 sekolah negeri di berbagai wilayah Kaltim.
“Banyak orang tua mengeluh karena merasa dipaksa membayar iuran berkedok sumbangan. Padahal, sifatnya wajib dan tidak transparan,” tegas Mulyadin.
Modus yang ditemukan seragam, komite sekolah dijadikan tameng untuk menarik dana dari orang tua, dengan nominal ratusan ribu hingga jutaan rupiah per siswa. Padahal, aturan jelas melarang hal ini, seperti Permendikbud No. 75/2016 dan Surat Edaran Gubernur Kaltim yang melarang pungutan wajib untuk wisuda.
Mulyadin menyayangkan sikap kepala sekolah dan komite yang “mencari celah” dengan mengubah istilah pungutan menjadi “partisipasi” atau “donasi”. Padahal, esensinya tetap sama, yakni memaksa dan tidak sukarela.
“Surat edaran saja tidak cukup. Perlu Peraturan Gubernur atau Perda yang lebih mengikat agar ada sanksi tegas,” tegasnya.
Ombudsman juga menilai Dinas Pendidikan Kaltim kurang melakukan pengawasan aktif. Tidak ada audit rutin atau tindakan tegas untuk mencegah pelanggaran serupa.
Pergub Larangan Pungutan. Mempertegas aturan agar tidak ada lagi celah manipulasi.
Kanal Aduan Khusus. Memudahkan orang tua melapor jika ada pungutan liar.
Sanksi Administratif. Menindak sekolah yang tetap memaksa pungutan.
Wakil Gubernur, Seno Aji menyatakan prihatin dan berjanji menindaklanjuti temuan ini.
“Kami tidak ingin ada siswa putus sekolah hanya karena tidak mampu bayar pungutan tidak wajib,” ujarnya.
Pemprov Kaltim akan memerintahkan Disdikbud untuk mengevaluasi seluruh kepala sekolah terkait. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas akan diberikan.
Mulyadin mengingatkan, jika praktik ini terus dibiarkan, pendidikan di Kaltim akan semakin tidak inklusif.
“Orang tua dari kalangan kurang mampu akan terus tertekan,” tegasnya.
Ombudsman menegaskan, kegiatan seperti wisuda boleh dilaksanakan, asal tidak membebani orang tua. Solusi jangka panjang diperlukan agar kebijakan tidak hanya sekadar imbauan, tetapi benar-benar ditegakkan.(Do)
